MAGELANG, JOGPAPER.NET — Muhammadiyah Tobacco Control Center, Universitas Muhammadiyah (MTCC UM) Magelang berhasil mendorong tiga pemerintah kabupaten di Provinsi Jawa Tengah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ketiga kabupaten adalah Banjarnegara, Pemalang dan Pati.
“MTCC UM Magelang mendapat tugas untuk mendorong 20 kabupaten/kota untuk memiliki Perda KTR. Namun baru tiga kabupaten yang sudah memiliki Perda KTR. Masih ada 17 kabupaten/kota yang belum memiliki Perda,” kata Ketua MTCC UM Magelang, Dra Retno Rusdjijati MKes pada pembukaan Forum Group Discussion (FGD) Percepatan Regulasi KTR Kota dan Kabupaten Magelang, Senin (22/4/2019).
FGD ini menghadirkan pembicara Prof Dr Yayi Suryo Prabandari, dosen Fakultas Kedokteran UGM (Universitas Gadjah Mada) Yogyakarta. Sedang peserta berasal dari organisasi kemasyarakatan meliputi Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM), Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah (PDA), Angkatan Muda Muhammadiyan (AMM) Kota dan Kabupaten Magelang. Selain itu, juga organisasi yang bergerak pada perlindungan anak dan perempuan; PKK Kota dan Kabupaten Magelang; Media Massa; petani tembakau, dan mahasiswa UM Magelang.
Lebih lanjut Retno mengatakan banyak kendala yang dihadapi untuk mendorong kabupaten/kota untuk memiliki Perda KTR. “Kemungkinan hal ini disebabkan oleh besarnya pajak rokok yang menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jadi, jika diterapkan Perda KTR, Pemkab/Pemkot Magelang khawatir akan berkurang PAD-nya,” tandas Retno Rusdjijati.
Sementara Rektor UM Magelang, Ir Eko Muh Widodo MT mengatakan selama ini belum seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah memiliki Perda KTR. MTCC UM Magelang telah melakukan sosialisasi ke Pemkab dan Pemkot. Namun hasilnya belum memuaskan, masih berupa surat keputusan (SK) bupati/walikota.
Menurut Eko, SK Bupati/Walikota belum kuat untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok. Karena itu, MTCC UM Magelang berupaya agar seluruh kabupaten/kota yang menjadi tanggungjawabnya bisa mewujudkan Perda KTR. Untuk bisa terwujud, sangat tergantung komitmen antara Legislatif dan Eksekutif.
Sebetulnya, kata Eko, KTR tidak melarang seluruh warga merokok. Namun masih ada tempat yang bisa digunakan untuk merokok. “FGD ini menampung aspirasi peserta untuk dirumuskan sebagai usulan kepada Pemkab dan Kota Magelang. Hasil FGD akan diserahkan kepada Pemkab dan Kota Magelang. Kita hanya bisa memberi masukan, tidak bisa memaksa,” kata Eko.
Sementara Yayi mengungkapkan perkembangan produk nikotin terus berubah berubah dari waktu ke waktu. Di antaranya, ada permen nikotin, air nicotin, dan e-cigaret. “Terakhir Vape,” kata Yayi.
Dijelskan Yayi, Vape berisi ekstrak tembakau sehingga masih mengandung nikotin. Vape tetap memberikan pajanan kimiawi meskipun lebih rendah dari pada rokok. Sedang asap Vape juga tetap memberikan pajanan kimiawi meskipun lebih rendah dari pada rokok.
Berdasarkan data dari Riskesdas 2013-2018, privalensi penyakit dari kebiasaan merokok mengalam peningkatan. Di antaranya, Hipertensi tahun 2013 hanya 25,8 persen, menjadi 34,1 persen tahun 2018. Stroke dari 7 persen (2013) menjadi 10,9 persen (2018). Gagal ginjal kronis 2 (2013) menjadi 3,8 persen (2018).
Karena itu, Yayi mengusulkan perlu ada intervensi multi level untuk pengendalian tembakau. “Perlu ada intervensi yang intensif melalui televisi, sosialisasi melalui pharmacotherapies dan non prescribe,” kata Yayi.