YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Fakultas Teknologi Industri, Universitas Islam Indonesia (FTI UII) membimbing guru Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk menyusun materi ajar Mata Pelajaran (Mapel) Informatika. Pelatihan implementasikan Kurikulum Informatika K12 ini dilaksanakan selama empat hari di Kampus FTI UII, Senin-Kamis (4-8/8/2019).
Dijelaskan Rektor UII, Fathul Wahid, ST, MSc, PhD, pelatihan ini memiliki dua tujuan. Pertama, guru-guru dapat mengembangkan kemampuan dalam menyusun perangkat pembelajaran kurikulum K12 Informatika. Kemampuan guru meliputi program sekolah untuk informatika, program tahunan, dan program semester; menyusun peta konsep dan silabus; materi ajar yang berisi Problem-Based Learning (PBL) dan Student Centered Learning (SCL); perangkat tes (sumatif dan formatif).
Kedua, kata Fathul, memberikan learning experience kepada guru untuk mengimplementasikan kurikulum K12 Informatika menggunakan pendekatan fun dan creative teaching. Guru dapat mengajak siswa untuk memecahkan permasalahan dengan senang.
Lebih lanjut Fathul mengatakan kemampuan memecahkan masalah merupakan kemampuan yang diperlukan baik di sekolah maupun tempat kerja. Berdasarkan laporan World Economic Forum, kemampuan yang paling diperlukan dalam dunia kerja di tahun 2020 adalah complex problem solving.
Berkaitan dengan hal tersebut, ada tiga tantangan yang dihadapi di masa depan yaitu ketidakpastian, globalisasi, dan persaingan ide. “Pendidikan harus dapat menjawab ketiga tantangan tersebut dengan memperkuat konsep 4C dalam pendidikan, yaitu creativity, comunication skills, collaborative, and critical thinking for problem solving,” kata Fathul.
Kemampuan problem solving tidak bisa diperoleh begitu saja. Tetapi kemampuan tersebut perlu ditumbuhkan, dibentuk dan dipupuk melalui pendidikan baik di rumah, di sekolah serta masyarakat.
Pengembangan kemampuan peserta didik dalam problem solving di era digital mendapat dukungan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia nomor 35, 36, dan 37.
Mendikbud menambahkan Mapel lnformatika dalam kurikulum 2013 yang diterapkan pada tahun ajaran 2019/2020. Mapel Informatika ini juga menjadi salah satu bagian dari langkah strategis Kemendikbud dalam menghadapi tantangan revolusi industri 4.0.
Untuk mengimplementasikan peraturan tersebut perlu penyiapan guru, sarana prasarana, dan perangkat pembelajaran. “Implementasi kurikulum memerlukan tahapan persiapan, terutama agar guru mempunyai pemahaman terhadap kurikulum dan mampu melakukan perancangan perangkat pembelajaran dan pengembangan materi ajar,” ujar Fathul.