YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Saefudin mengatakan peran perbankan syariah saat ini baru sebagai altematif dan belum menjadi mainstream ataupun alat utama dalam upaya menggerakkan roda perekonomian Indonesia. Walaupun perkembangan industri perbankan syari’ah pasca lahirnya UU Nomor 2 Tahun 2008 dari tahun ke tahun menunjukkan kemajuan yang sangat pesat.
Saefudin mengemukan hal itu saat mempertahankan desertasinya di hadapan dewan penguji di Program Doktor Hukum Islam (DHI), Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia (FIAI UII), Sabtu (11/1/2020). Dewan Penguji terdiri Fathul Wahid ST, MT, PhD (Ketua); Dr Dra Junanah MIS (Sekretaris); Prof Dr Amir Mu’allim MIS (Promotor); Dr Drs Dadan Muttaqien SH MHum (Co Promotor). Sedang penguji terdiri Prof Dr Kamsi MA, Drs Agus Triyanto MA, MH, PhD, dan Dr Drs Yusdani MAg.
Saefudin mengangkat judul desertasi ‘Perbankan Syariah dalam Kebijakan Ekonomi Negara di Era Reformasi (Kajian Politik dan Sosiologi Hukum Islam terhadap Penegakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah).’ Penelitian ini mengkaji tentang dinamika politik hukum ekonomi dalam Penegakan UU Nomor 21 Tahun 2008.
Selain itu, penelitian ini juga menelaah peran perbankan syariah dalam pembangunan perekonomian nasional serta respon masyarakat akan kehadiran bank syariah. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau doctrinal legal research yang merupakan jenis penelitian kepustakaan atau studi dokumen.
“Penelitian ini bersifat deskriptif apa yang senyatanya sesuai dokumen dan ada dalam UU Perbankan Syariah. Penelitian ini juga bersifat preskriptif apa yang seharusnya berdasarkan norma (doktrin) konstitusi dan hukum Islam dalam penegakan hukum perbankan syariah,” jelas Saefudin.
Hasil penelitian, kata Saefudin, lahirnya UU Nomor 21 Tahun 2008 merupakan bagian dari politik hukum ekonomi negara, yang menganut sistem perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip berkeadilan, kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan, untuk mewujudkan kemakmuran rakyat. Dari aspek sosiologis hukum Islam, UU Perbankan Syariah memiliki tujuan utama yaitu untuk menjamin kepatuhan syariah (shariah compliance), kegiatan usahanya tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah, wajib sejalan dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI_.
“Temuan penelitian ini adalah perkembangan industri perbankan syari’ah pasca lahimya UU Nomor 2 Tahun 2008 dari tahun ke tahun menunjukkan kemajuan yang sangat pesat baik dari segi aset, pangsa pasar, jumlah nasabah, maupun dari segi regulasinya sehingga eksistensi perbankan syariah semakin kuat. Namun demikian, peran perbankan syariah baru sebagai altematif, belum menjadi mainstream ataupun alat utama dalam upaya menggerakkan roda perekonomian Indonesia,” tandasnya.
Padahal, kata Saefudin, syariah sudah menjadi nilai utama budaya (the main value of cultural) masyarakat Indonesia. Sebagai negara hukum, eksistensi bank syari’ah sangat dipengaruhi oleh regulasi serta kebijakan yang ada. Sedang hukum adalah produk politik, karenanya kemauan politik (political will) dari pemegang kekuasaan sangat menentukan lahirnya regulasi dan kebijakan yang berpengaruh pada maju mundurnya bank syariah di Indonesia.
Saefudin lulus dengan predikat sangat memuaskan dan menjadi doktor ke 20 yang dihasilkan Prodi DHI FIAI, serta doktor ke 164 yang dihasilkan UII. “Doktor merupakan derajat tertinggi dari pendidikan. Ada tiga komitmen yang harus dipegang seorang doktor yaitu keilmuan, keislaman, dan kebangsaan. Seorang doktor minimal harus menjadi pecinta ilmu agar ilmu yang dimiliki selalu berkembang,” nasehat Fathul Wahid yang juga Rektor UII ini.