YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Agama Islam (MIAI) dan Doktor Hukum Islam (DHI), Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia (FIAI UII) Yogyakarta mendorong mahasiswa menyelesaikan studi tepat waktu. Walaupun saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19 sehingga kuliah dilakukan secara virtual atau Daring (dalam jaringan).
Ketua Prodi MIAI, Dr Junanah MIS dan Kaprodi DHI, Dr Yusdani mengemukakan hal tersebut pada Orientasi dan Pengenalan Budaya Akademik Mahasiswa Baru 2020/2021 melalui Zoom, Kamis (10/9/2020). Selain itu, UII akan memberlakukan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) mulai Desember 2020.
“Mahasiswa S2 dan S3, perlu betul mengelola waktunya agar selesai tepat waktu. Tidak ada lagi cuti. Bagi mahasiswa yang lulus lebih cepat atau tepat waktu akan mendapatkan PIN. Sedang mahasiswa yang selesai tidak tepat waktu tidak mendapatkan PIN, sehingga ijazahnya tidak diakui secara nasional,” kata Yusdani.
Yusdani menambahkan mahasiswa akan lebih bagus jika selesai lebih cepat dari waktu normal. “Prodi akan memberikan pelayanan seoptimal mungkin dan mahasiswa berkomitmen agar waktu yang tersedia digunakan seoptimal mungkin,” kata Yusdani.
Lebih lanjut Yusdani mengatakan banyak fasilitas yang dapat digunakan mahasiswa. Di antaranya, meningkatkan budaya dan kemampuan menulis, meneliti, publikasi jurnal. “Semua ini akan difasilitasi baik oleh Prodi S2 dan Prodi Doktor Hukum Islam FIAI UII,” katanya.
Kunci sukses menempuh S2 dan S3 adalah kemampuan mengelola manajemen waktu. Karena itu, mahasiswa S2 MIAI FIAI UII dan S3 DHI FIAI UII angkatan 2020/2021 diharapkan mampu meraih prestasi belajar yang terbaik dengan standard prestasi belajar tinggi.
Menurut Yusdani, salah core keilmuan hukum Islam yang dikembangkan Prodi DHI FIAI UII adalah fikih keindonesiaan. Sehingga setiap disertasi perlu fokus pada isu- isu seputar hukum Islam dan budaya keindonesiaan. “Slogan MIAI dan DHI adalah ‘Tesis dan Desertasi yang baik adalah Tesis dan Desertasi yang selesai’,” katanya.