Binarsa : Warga tak Puas pada Legalitas Hukum Kawin Hamil

Binarsa saat ujian terbuka di Kampus UII Demangan Yogyakarta, Kamis (24/9/2020). (foto : screenshotYouTube/heri purwata)

YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Warga Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman Yogyakarta tidak merasa puas pada legalitas hukum kawin hamil yang tertuang pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 53. Sehingga mereka melakukan tajdīdu al-Nikah (pembaharuan nikah) dengan alasan perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak sah.

Berdasarkan data tahun 2017-2019, jumlah pasangan yang melakukan tajdīdu al-Nikah mengalami peningkatan. Tahun 2017 sebanyak lima keluarga, 2018 naik menjadi tujuh keluarga, dan tahun 2019 meningkat menjadi sembilan keluarga.

Bacaan Lainnya

“Selama tiga tahun terakhir tercatat sebanyak 21 keluarga yang melakukan tajdīdu al-Nikah,” kata Binarsa SAg, MA saat mempertahankan desertasinya pada Program Studi Doktor Hukum Islam (Prodi DHI), Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia (FIAI UII), Kamis (24/9/2020).

Binarsa mengangkat judul desertasi ‘Legalitas Hukum Kawin Hamil di Indonesia: Telaah terhadap Penerapan KHI Pasal 53 Perspektif Maqosid Asy-Syari’ah (Studi di Kecamatan Mlati Sleman Tahun 2017-2019).

Sidang Ujian Terbuka dan Promosi Doktor Prodi DHI FIAI UII dipimpin Rektor Prof Fathul Wahid ST, MSi, PhD. Sedang Tim Penguji terdiri Dr yuz Mukharrom, MA (Ketua), Dr Dra Junanah, MIS (Sekretaris), Prof Dr Khoiruddin Nasution, MA (Promotor), Dr Drs Yusdani, MAg (Co-Promotor), Prof Dr Amir Mu’allim MIS, Dr Drs Asmuni, Mth, MA, dan Dr Aunur Rahim Faqih, SH, MHum (Penguji).

Dijelaskan Binarsa, dalam kurun waktu 2017-2019, KUA Mlati mencatat ada 1.579 perkawinan. Sedang jumlah pengantin kawin hamil ada sebanyak 155 pasang. Perinciannya, tahun 2017 ada 504 calon pengantin (Catin), 45 (8,1%) di antaranya Catin kawin hamil. Tahun 2018, terdapat 535 Catin, 52 (8,5%) di antaranya Catin kawin hamil. Tahun 2019, ada 540 Catin, 58 (9,7%) di antaranya Catin kawin hamil.

Penerapan kawin hamil di Kapanewon Mlati, kata Binarsa, sesuai dengan ketentuan pasal 53 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Ketentuan tersebut berbunyi: a) Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya. b) Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (a) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya. c) Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

Ketetapan tersebut, jelas Binarsa, menjadi dalil atau rujukan para penghulu/petugas KUA dalam melaksanakan tugasnya melangsungkan perkawinan. Sehingga ketika terjadi kasus kawin dalam keadaan hamil, maka para penghulu yang diberi amanah wali mempelai perempuan, tetap melangsungkan perkawinan, dengan ketentuan syarat-syarat administrasi yang sudah dipenuhi.

“Prosesi pelaksanaan kawin hamil sama halnya dengan ketentuan administrasi perkawinan yang tidak hamil,” jelas Binarsa yang juga Kepala KUA Mlati, Sleman.

Meningkatnya tajdīdu al-Nikah di masyarakat Kapanewon Mlati karena mermbaca fikih baru, ada keraguan perkawinannya, menganggap perkawinannya tidak sah. Selain itu, mereka mengikuti ajakan da’i/da’iyyah, serta hukum kawin hamil bersyarat yang lebih kuat.

Menurut Binarsa, penerapan kawin hamil di masyarakat Kapanewon Mlati tidak sesuai dengan maqāsid Asy-Syari’ah. “Mereka melakukan tajdīdu al-Nikah dengan harapan ibadah perkawinannya diterima dan mendapat pahala dari Allah SWT,” kata Binarsa.