Prodi DHI UII Gelar Kuliah Dosen Tamu, Zezen Zainal Mutaqin

Zezen Mutaqin saat meberikan kuliah secara virtual pada mahasiswa Prodi DHI UII, Senin (14/6/2021). (foto : screenshotzoom/heri purwata)

YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Program Studi Doktor Hukum Islam (Prodi DHI), Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia (FIAI UII), Senin (14/6/2021), menggelar kuliah dosen tamu menghadirkan, Zezen Zainal Mutaqin SHI, LLM. Zezen Zainal Mutaqin, Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta yang sedang menempuh pendidikan Doktor di Universitas California, Los Angeles (UCLA), School of Law California, Amerika Serikat.

Dalam kuliahnya, Zezen Zainal Mutaqin mengangkat tema ‘The Dinamic of Contemporary Islam Law Studies, Issue and Methodology.’ Kuliah secara Daring ini diikuti mahasiswa, dosen Prodi Magister dan DHI UII. Moderator kuliah Khoirul Anam SSy, MH, kandidat doktor pada Prodi DHI UII.

Bacaan Lainnya

Zezen Mutaqin mengatakan dalam mengkaji studi Hukum Islam harus menggunakan metode yang tepat agar diperoleh hipotesa yang baik. “Kalau kita mempelajari Hukum Islam yang tidak kontemporer, misalnya, tentang perceraian atau nikah beda agama di Indonesia, tidak dapat menggunakan metode sejarah. Tetapi lebih tepat menggunakan pendekatan sosical sciences,” kata Zezen.

Dijelaskan Zezen, metode historical digunakan untuk mengetahui dinamika doktrin tertentu. Hukum Islam itu belum ajeg atau konsisten dalam beberapa abad. Waktu itu Hukum Islam belum pasti, tidak seperti yang ada sekarang ini.

Menurut Zezen, untuk melihat bagaimana evolusi hukum itu terjadi dapat menelusuri sejarah Islam atau melihat masa-masa formatif pembentukan doktrin-doktrin tertentu di dalam Hukum Islam. Seperti apa yang Zezen pelajari yaitu pengaturan penggunaan kekerasan di dalam konteks hukum internasional diperdebatkan atau diformulasikan di dalam masa satu atau dua abad pertama.

“Mau tidak mau, kita harus belajar tentang metodologi historis atau historical research. Metodologi ini belum dipakai oleh para orientalis atau para ahli hukum Islam kontemporer,” katanya.

Banyak tokoh yang memanfaatkan kajian-kajian historis untuk mempelajari Hukum Islam. Menurut Zezen, hal ini akan menarik karena perdebatannya akan melebar pada studi Alquran dan Hadist.

Sedang untuk mencari isu-isu yang sedang dipikirkan pemikir itu saat ini sangat gampang. “Cari di Google, Handbook of Islamic Law yang terbit dari tahun 2010. Kemudian lihat daftar isinya dan bisa tahu apa saja yang diperdebatkan oleh para penulisnya,” katanya.

Apa yang sedang diperdebatkan itu merupakan topik sedang hot. “Handbook itu penting sebagai parameter, karena penulis itu mempunyai ide baru, atau cara pandang baru pada fenomena lama, tetapi belum sempat menuliskannya dalam bentuk buku utuh. Bisa juga sudah terbit di Jurnal, tetapi mencari jurnal yang jumlahnya ratusan ribu tulisan terlalu banyak dan sulit menemukannya,” ujarnya.

Salah satu, isu yang sedang hot adalah nation state and sharia. Sebetulnya ini isu lama yaitu menempatkan hukum syariah dalam kontek negara bangsa. Hampir semua negara muslim, termasuk Indonesia mengenal negara bangsa itu baru awal abad 20. Hukum Islam di Indonesia sangat dipengaruhi oleh kolonialisme Belanda. Kolonialisme itu mempunyai akibat yang signifikan bagi perubahan budaya, atau penggantian lembaga-lembaga nasional Muslim,” katanya.