YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta kembali menambah satu Guru Besar (profesor). Selasa (31/8/2021), Dr Budi Agus Riswandi, SH MHum, dosen Fakultas Hukum UII menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Jabatan Akademik Profesor dalam bidang Ilmu Hukum.
Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi diserahkan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah V Yogyakarta, Prof Dr Didi Achjari, SE, MCom, Akt, kepada Rektor UII, Prof Fathul Wahid, ST, MSc, PhD. Selanjutnya, Rektor UII meneruskan kepada Budi Agus Riswandi, di Gedung Kuliah Umum Prof Dr Sardjito Kampus Terpadu UII.
Dijelaskan Fathul Wahid, hari ini, UII telah memiliki 24 profesor dari beragam rumpun keilmuan. Selain itu, masih ada 66 dosen UII yang mempunyai pendidikan doktor dan jabatan fungsional Lektor Kepala.
Karena itu, Rektor UII mengajak semua hadirin untuk berdoa, semoga ke-66 kandidat ini dimudahkan jalannya untuk menjadi guru besar. “Dengan niat lurus, membuka banyak pintu manfaat lebih lebar,” kata Fathul Wahid.
Sedang Direktur Sumber Daya Manusia UII, Ike Agustina, SPsi, MPsi, Psikolog mengemukakan, keberhasilan yang diraih Budi Agus Riswandi diharapkan mampu memberikan daya dorong bagi tujuh dosen UII lainnya yang sedang mengikuti program percepatan profesor. “Program percepatan profesor diinisiasi pada tahun 2019. Program ini telah terbukti mampu mempercepat pencapaian gelar tertinggi bagi dosen di lingkungan Universitas Islam Indonesia,” kata Ike.
Ike Agustina menjelaskan, tujuan program tersebut untuk membantu para peserta dalam menghasilkan luaran karya ilmiah yang dapat dipergunakan sebagai syarat pengajuan jabatan akademik profesor. Skema yang ditawarkan dalam program percepatan ini antara lain skema penelitian kolaboratif dan skema coaching clinic.
“Peserta program ini wajib melibatkan kolaborator/coach yang telah memiliki jabatan akademik profesor, memiliki h-Index scopus dan memiliki rekam jejak publikasi sebagai penulis pertama dalam jurnal internasional bereputasi dalam kurun waktu lima tahun terakhir,” terang Ike Agustina.
Budi Agus Riswandi yang lahir di Bantarujeg pada 27 Mei 1975 merupakan dosen tetap pada Program Studi Hukum, FH UII sejak 1 Oktober 2001. Menyelesaikan gelar Doktor dari dari Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 2016. Program magister diraih tahun 2001 dan lulus Sarjana Hukum tahun 2001 di UII tempat ia mengajar hingga sekarang.
Budi Agus Riswandi aktif mengajar di beberapa program studi Fakultas Hukum UII pada mata kuliah Hak Kekayaan Intelektual, Hukum Perusahaan, Hukum Investasi, Hukum Perikatan, Hukum Telematika, Hukum Perlindungan Konsumen dan Hukum Dagang. Selain itu, juga aktif menulis beberapa buku, antara lain (1) Program CSR dalam mendorong peran sistem paten dalam mendukung inovasi teknologi UKM di Indonesia, (2) Hukum Merek Kolektif, Teori dan Praktik di Indonesia dan Beberapa Negara, (3) Isu-isu penting Hak Kekayaan Intelektual, (4) Pembatasan dan pengecualian Hak Cipta di Era Digital, (5) Doktrin perlindungan Hak Cipta di Era Digital, dan (6) Wakaf Hak Kekayaan Intelektual.
Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana FH UII ini juga berkolaborasi dalam melakukan penelitian-penelitian bidang hukum yang didanai Dikti maupun internal UII. Sejumlah karya ilmiah telah berhasil dipublikasikan dalam beberapa jurnal nasional terakreditasi maupun jurnal internasional bereputasi. Selain itu iau juga aktif mendiseminasikan keilmuannya dalam beberapa seminar nasional maupun interasional sebagai narasumber dan trainer dalam beberapa pelatihan.
Budi Agus Riswandi beberapa kali mendapat anugerah sebagai Dosen Berprestasi dan Terproduktif level UII, serta dosen peraih Nilai Kinerja Dosen terbaik level Fakultas. Ia juga pernah mendapatkan penghargaan sebagai Tokoh terpilih Hukum dan HAM Yogyakarta dan beberapa penghargaan lainnya yang membanggakan.
Saat ini, Budi Agus Riswandi diamanahi sebagai Direktur Eksekutif Pusat Hak Kekayaan Intelektual, Hukum, Teknologi dan Bisnis Fakultas Hukum UII. Lembaga ini memberikan pelayanan pengurusan Hak Cipta, Paten, Merek, serta Desain Industri secara online bagi masyarakat serta menjadi media bagi Forum UMKM untuk berbagi informasi tentang HKI.
Selain itu, Guru Besar ketujuh di FH UII ini juga berkiprah di berbagai asosiasi dan lembaga pemerintah antara lain sebagai pendiri sekaligus Ketua Umum Asosiasi Sentra Kekayaan Intelektual Indonesia (ASKII). Anggota ASKII dari seluruh sentra HKI di lingkungan Perguruan Tinggi Se-Indonesia.
Ia juga menjadi konsultan ahli antara lain Konsultan Ahli dan pendiri Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta. Pernah menjadi saksi ahli dalam beberapa kasus di antaranya, saksi ahli dalam kasus Merek Tempo Gelato di Pengadilan Niaga Semarang (2020) dan Saksi Ahli dalam Tindak Pidana Hak Cipta Musik dan Lagu Jogja Istimewa yang ditangani Polda DIY (2019).