YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Minyak goreng termasuk dalam pasar oligopoli. Dalam struktur pasar oligopoli hanya sedikit produsen minyak goreng, dan mereka memiliki kekuatan untuk menentukan harga. Sehingga larangan ekspor crude palm oil (CPO) tidak otomatis menurunkan harga minyak goreng.
Dosen Program Studi Kewirausahaan, Fakultas Ekonomi Universitas Widya Mataram (UWM), Utami Tunjung Sari, SE, MSc mengemukakan hal tersebut di Yogyakarta, Sabtu (30/4/2022). Selain itu, ada momentum bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1443 Hijriyah. Sesuai hukum pasar, permintaan makin tinggi mengakibatkan harga makin meningkat.
“Para pelaku usaha tersebut berupaya mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan bekerja sama antarpelaku usaha lain untuk mengurangi pasokan dan menaikkan harga jual. Oleh karena itu, produsen bertindak sebagai penentu harga,” kata Utami Tunjung Sari.
Minyak goreng merupakan bagian dari kebutuhan pokok warga, maka permintaannya selalu tinggi. “Jadi, larangan ekspor CPO dan usaha menyedikan stok minyak dalam negeri. Tetapi belum tentu harga minyak turun dan stabil. Kebijakan itu dapat mengatasi kelangkaan, namun belum tentu dapat menurunkan dan menstabilkan harga,” katanya.
Berkaitan dengan stok dalam negeri, menrut dia, kebijakan ini bisa efektif.
Kelangkaan minyak yang terjadi, akibat jumlah permintaan yang tidak terbatas. Sedangkan faktor-faktor produksi terbatas, sehingga berpengaruh terhadap menurunnya jumlah penawaran.
“Larangan ekspor CPO dan bahan baku minyak goreng bertujuan agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Langkah demikian dirasa efektif untuk menjawab ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah. Dengan ketersediaan bahan baku yang cukup, produsen dapat meningkatkan produksinya untuk dapat memenuhi permintaan pasar yang tinggi,” katanya.
Seperti diketahui pasar dalam negeri sempat diwarnai polemik meroketnya harga minyak goreng yang disebabkan oleh kelangkaan. Kondisi demikian dipicu oleh fokus stok pasar nasional yang terbatas, dan permintaan pasar internasional yang meningkat.
Harga CPO minyak nabati yang paling banyak diminati oleh masyarakat dunia naik dari $1,100 menjadi $1,340. Produsen minyak goreng pun lebih memilih untuk menjual minyak gorengnya ke luar negeri dibandingkan ke dalam negeri karena mereka mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
Agar stok minyak dalam negeri mencukupi, pemerintah melarang ekspor minyak kepala sawit mentah, yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang larangan ekspor minyak sawit mentah atau CPO, Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein dan Used Cooking Oil.