YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Fakultas Teknologi Industri, Universitas Islam Indonesia (FTI UII) berencana membuka Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI). Untuk memperkuat penyelenggaraan PSPPI, FTI UII bekerjasama dengan Persatuan Insinyur Indonesia, Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (PII DIY).
Senin (17/4/2023), naskah kerjasama antara FTI UII dan PII DIY ditandatangani Dekan FTI UII, Prof Dr Ir Hari Purnomo, MT, IPU, ASEAN Eng dan Ketua PII DIY, Ir Tri Budi Utama, MT, PUSDA, IPU, ASEAN Eng di Kampus FTI UII. Penandatangan naskah kerjasama disaksikan Dr Eng Ir Risdiyono, ST, M Eng, IPM, Dosen Prodi Teknik Mesin FTI UII.
Hari Purnomo mengatakan FTI UII saat ini sedang mempersiapkan Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI). “Adanya kerjasama ini, setidaknya akan mendapat sentuhan praktis dari PII atau juga dengan riset bersama, agar nanti secara praktis dapat diterapkan,” kata Hari Purnomo.
Sedang Risdiyono menambahkan ruang lingkup kerjasama, pertama, pemenuhan persyaratan pendirian Prodi Profesi Insinyur. Kedua, penyediaan tempat magang praktik profesi insinyur. Ketiga, penyelenggaraan kegiatan pendukung proses penerbitan sertifikasi profesi insinyur, sertifikasi kompetensi insiyur profesional dan surat tanda registrasi insiyur. Keempat, penyelenggaraan kegiatan pengembangan keinsiyuran dan organisasi keinsinyuran.
Sementara Tri Budi Utama mengatakan ada sekitar 2.000-an insinyur Indonesia yang telah terdaftar di ASEAN Engineer Register (AER). Jumlah tersebut bertambah 22% dibanding tahun sebelumnya (data November 2022).
AER, jelas Tri Budi, merupakan sertifikat registrasi para insinyur profesional yang diberikan The ASEAN Federation of Engineering Organizations (AFEO), organisasi keinsinyuran di Asia Tenggara. “Ini bertujuan untuk memberikan standardisasi dasar terkait profesi insinyur dalam menghadapi persaingan global,” kata Tri Budi.
Menurut Tri Budi, sarjana yang memperoleh Sertifikat Profesi Insinyur berhak menggunakan gelar Profesi Keinsinyuran (Ir). Untuk mendapatkan sertifikasi, mereka harus mengikuti ujian yang dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi dan nantinya dapat bekerja sebagai Insinyur Profesional.
Dijelaskan Tri Budi, Program Pendidikan Profesi Insinyur merupakan program pendidikan tinggi setelah sarjana untuk membentuk kompetensi keinsinyuran. Program Pendidikan Profesi Insinyur merupakan syarat untuk mendapat sebutan Insinyur dan juga syarat pengajuan permohonan mendapatkan sertifikasi profesi.
Menurut Tri Budi, sertifikasi insinyur saat ini sangat dibutuhkan. Sebab semua Sarjana Teknik wajib miliki Sertifikasi Insinyur Profesional (SIP). Kewajiban tersebut tertuang dalam UU No 11 tahun 2014 mewajibkan semua insinyur yang akan bekerja memiliki SIP. Bagi insinyur yang belum tersertifikasi ada denda pidana positif dan ancaman kurungan
Sertifikasi profesi sangat penting, tambah Tri Budi, karena memberikan bukti formal bahwa seseorang memiliki kompetensi dalam bidang tertentu. Ini sangat berguna bagi perusahaan dan organisasi yang mencari tenaga kerja yang kompeten. “Sertifikasi ini menjamin bahwa seseorang yang diakui memiliki kompetensi yang dibutuhkan,” tandas Tri Budi. (*)