YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Fakultas Kedokteran Universitas Islam Indonesia (FK UII) melantik dan mengambil sumpah 31 dokter baru periode LXI Tahun 2023 di Auditorium Prof KH Abdul Kahar Mudzakkir Kampus Terpadu UII, Rabu (11/10/2023). Sejak berdiri hingga saat ini, FK UII telah melantik dan mengambil sumpah dokter sebanyak 2.240 orang.
Indeks Prestasi Komulatif (IPK) Profesi Dokter terbaik diraih dr Intan Susmita Rafsanjani dengan IPK Profesi 4,00. Sedang nilai terbaik Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) dicapai dr Rahma Wahyu Ajining Tyas dengan nilai Computer Based Test (CBT) UKMPPD 90.
Waktu tempuh Pendidikan Profesi Dokter tercepat dua tahun, tiga bulan, 19 hari, sedang terlama tiga tahun, 10 bulan, satu hari. Mereka mengikuti pendidikan profesi dokter di RSUD dr Soediran Wangunsumarso Wonogiri, RSUD Wonosari, RS Bhayangkara Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen.
Ketua Umum Yayasan Badan Wakaf UII, Dr Suparman Marzuki, SH, MSi mengucapkan selamat dan sukses kepada para alumni atas kesungguhan, kegigihan, dan kesabarannya dalam menimba ilmu, sehingga berhasil menyelesaikan studi di FK UII. Pengetahuan yang telah diperoleh dari FK UII harus diterapkan dengan baik dan terus menerus ditingkatkan serta dikembangkan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Harapannya, kata Suparman, menjadi dokter yang baik, memiliki kompetensi unggul dan profesional, menjunjung etika dan moral baik serta cepat beradaptasi dengan lingkungan sosial terutama pada masa-masa transisi era pandemic Covid-19 kepada situasi normal. “Selain itu liberalisasi sektor kesehatan, termasuk tenaga dokter merupakan tantangan pengembangan profesi dokter yang perlu direspon dengan baik oleh para alumni FK UII. Bila semua itu dilaksanakan, tentunya akan senantiasa mematri pandangan baik masyarakat terhadap para alumni sekaligus FK UII,” kata Suparman.
Sedang Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) DIY, Dr Joko Murdiyanto , SpAn, MPH mengatakan dalam berkarya di bidang kemanusiaan, para dokter dituntut untuk selalu berupaya bekerja secara profesional. Sehingga tidak terjadi masalah dalam disiplin profesi kedokteram, pelanggaran etika dokter, pelanggaran hukum.
“Para dokter wajib selalu berpegangan pada sumpah dokter, kode etik kedokteran indonesia (KODEKI), aturan hukum yang berlaku di Indonesia, serta standar pelayanan kedokteran yang berlaku di tempat dokter bekerja,” kata Joko yang menyarankan agar pada dokter baru segera menjadi anggota IDI.
Kepala Dinas Kesehatan DIY, Drg Pembajun Setyaningastutie, MKes mengingatkan agar pada dokter baru agar memenuhi legalitas dalam bekerja yang ditandai dengan kepemilikan STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktik). STR diterbitkan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), sedang SIP dikeluarkan Pemerintah Kabupaten/Kota di tempat para dokter bekerja.
Pembajun juga mengingatkan adanya tantangan yang dihadapi ke depan. Di antaranya, perubahan-perubahan akibat globalisasi dan industrialisasi 4.0. Era ini akan berpengaruh besar dalam layanan kesehatan melalui digitaliasasi, Internet of thing, bioteknologi dan lain sebagainya. “Bonus demografi di Indonesia yang akan dialami pada periode 2030-2045 juga akan memberikan imbas dalam tatanan layanan kesehatan,” katanya. (*)