UMP Gelar Kuliah Umum Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah

UMP
Penandatangan kerjasama di sela-sela Kuliah Umum. (foto : istimewa)

PURWOKERTO, JOGPAPER.NET — Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) bekerjasama dengan Mahkamah Agung menggelar Kuliah Umum ‘Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia.’ Kuliah Umum yang diselenggarakan Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah menghadirkan Prof Dr Drs H Amran Suadi SH MHum MM, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Rektor UMP Assoc Prof Dr Jebul Suroso mengatakan kehadiran Prof Amran Suadi merupakan suatu kesempatan yang sangat baik. Rektor UMP berharap silaturahim ini terus terjalin, khususnya melalui peresmian Profesor Doktor Abdul Manan Corner yang mewakafkan bukunya di perpustakaan Universitas Muhammadiyah Purwokerto.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah hubungan baik ini nanti senantiasa terjalin karena kami sangat membutuhkan ilmu curahan pengetahuan dan bimbingan agar khususnya Fakultas Hukum UMP dan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam di UMP memiliki kekhususan dan kelebihan dan dibandingkan dengan yang lain,” kata Jebul Suroso.

Rektor berharap kuliah umum ini bisa membawa manfaat lebih kepada UMP. Selain itu, juga berharap kepada Pimpinan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri yang hari ini akan bekerja sama dengan UMP. “Kami mohon berkenan doa support bimbingan untuk UMP, untuk Fakultas Agama Islam dan Fakultas Hukum yang kita lakukan,” katanya.

Sementara Prof Amran Suadi mengungkapkan jenis-jenis perkara ekonomi syariah yang menjadi wewenang PA UU No 3 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 7 thn 1989 dan Perma Nomor 14 tahun 2016 yakni Bank Syariah, Lembaga Keuangan Mikro Syariah, Asuransi Syariah, Reasuransi Syariah, dan Reksadana Syariah.

Selain itu, kata Amran Suadi, Obligasi Syariah, Surat Berharga Berjangka Syariah, Sekuritas Syariah, Pembiayaan Syariah, Pegadaian Syariah, Dana Pensiun lembaga Keuangan Syariah, Bisnis Syariah, dan Zakat, infaq, shadaqah yang bersifat komersil.

“Beberapa Pembaruan Ekonomi Syariah Kamar Agama. SEMA No.5 Tahun 2011. Apabila ada perlawanan terhadap hak tanggungan, KPA dapat menunda pelaksanaan eksekusi sampai perlawanan tersebut diputus,” jelasnya. (*)