APHK Tuntut Pembaharuan Hukum Perikatan Nasional

Prof Sogar Simamora (kanan) saat membacakan 'Deklarasi Yogyakarta' di Kampus UII, Senin (28/10/2024). (foto : heri purwata)
Prof Sogar Simamora (kanan) saat membacakan 'Deklarasi Yogyakarta' di Kampus UII, Senin (28/10/2024). (foto : heri purwata)

YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK) didukung Dosen-dosen Hukum Perdata dari berbagai fakultas hukum perguruan tinggi di seluruh Indonesia mengeluarkan ‘Deklarasi Yogyakarta’ yang menuntut pembaharuan hukum perikatan nasional. Tuntutan tersebut disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rayat (DPR) dan Pemerintah Republik Indonesia sebagai pembentuk undang-undang.

Pernyataan sikap Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan dan Dosen-dosen Hukum Perdata dibacakan Prof Dr Y Sogar Simamora, SH, MHum, Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan; dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Prof Dr Budi Agus Riswandi SH, MHum di Kampus UII Yogyakarta, Senin (28/10/2024). Pernyataan sikap ini dikeluarkan bersamaan dengan Konferensi Nasional IX Hukum Perdata dan Diskusi Akademik Penyusunan RUU Perikatan dengan tema ‘Pembaruan Hukum Perikatan Indonesia : Peluang dan Tantangan.’

Bacaan Lainnya

Sogar Simamora menjelaskan ketentuan mengenai hukum perikatan dalam Buku III Burgerlijk Wetboek/Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (S. 1847-23) yang diundangkan pada masa kolonial Hindia Belanda hingga saat ini masih berlaku sebagai dasar hukum bagi transaksi bisnis dan beberapa bentuk hubungan keperdataan di Indonesia. Namun seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan globalisasi telah membawa perubahan yang signifikan dan kompleksitas dalam transaksi bisnis dan hubungan-hubungan keperdataan di berbagai belahan dunia.

Karena itu, kata Sogar, ketentuan hukum perikatan dalam Buku III Burgerlijk Wetboek/ Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dipandang perlu untuk diperbarui sebagai upaya untuk membentuk hukum perdata nasional yang mengikuti perkembangan zaman dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip universal yang berbasis pada keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan, kata Sogar, didukung oleh Dosen-dosen Hukum Perdata dari berbagai fakultas hukum perguruan tinggi di seluruh Indonesia dengan ini menginisiasi pembaruan hukum perikatan nasional melalui penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang Hukum Perikatan.

Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan dengan ini mendorong Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah Republik Indonesia sebagai pembentuk undang-undang untuk memberikan perhatian dan mengambil langkah konkrit termasuk menjadikan pembaruan hukum perikatan nasional sebagai bagian Agenda Prioritas Percepatan Reformasi Hukum dan memasukkannya dalam Program Legislasi Nasional.

Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan dengan didukung oleh Dosen-dosen Hukum Perdata dari berbagai fakultas hukum perguruan tinggi di seluruh Indonesia dengan ini menyatakan komitmennya untuk bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah Republik Indonesia melakukan pembaruan dan mewujudkan hukum perikatan nasional Indonesia.

Prof Budi Agus Riswandi membacakan pernyataan sikap Dekan Fakultas Hukum se Indonesia. (foto : heri purwata)

Sementara pernyataan sikap Dekan-dekan Fakultas Hukum se Indonesia yang dibacakan Budi Agus Riswandi menjelaskan berlakuknya Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) di Indonesia telah berlangsung selama lebih dari 100 (seratus) tahun. Ketentuan-ketentuannya tidak pernah diperbarui, hubungan keperdataan di bidang perikatan telah mengalami perkembangan yang pesat dan menjadi semakin kompleks seiring dengan berkembangnya teknologi dan meluasnya basis moralitas masyarakat.

Perubahan dan pembaharuan merupakan sebuah keniscayaan sebagai konsekuensi bahwa hukum hidup di masyarakat yang terus berkembang. Oleh sebab itu, Dekan Fakultas Hukum pada Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia memperhatikan dan menginisiasi bersama RUU Perikatan ini antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama-sama untuk merumuskan formulasi-formulasi perikatan yang adil, berkepribadian Pancasila, dan beradaptasi dengan zaman.

Karena itu, Dekan-dekan Fakultas Hukum se Indonesia mengajak Dewan Perwakilan Rakyat bersama-sama dengan Presiden beserta seluruh Akademisi, Praktisi Hukum dan Masyarakat untuk mengembangkan dokumen penelitian/naskah akademik yang komprehensif mengenai RUU Hukum Perikatan. Selain itu, mendorong Dewan Perwakilan Rakyat bersama-sama dengan Presiden untuk mengembangkan dan memapankan, dan mengawal hingga disahkannya RUU Hukum Perikatan. Dekan-dekan Fakultas Hukum juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersikap kritis dan proaktif dalam mendorong pembaruan hukum perikatan Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *