Teliti Aliran Islam Jama’ah, Iskandar Dzulkurnain Raih Gelar Doktor di FIAI UII

Iskandar Zulkurnain (tengah) bersama para penguji Ujian Terbuka Promosi Doktor di FIAI UII (Foto:Gansar)
Iskandar Zulkurnain (tengah) bersama para penguji Ujian Terbuka Promosi Doktor di FIAI UII (Foto:Gansar)

YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Dinamika Fatwa Majelis Ulama Indonesia terhadap aliran Islam Jama’ah, sejak tahun 1979 hingga 2023 menjadi obyek penelitian Iskandar Dzulkurnain  untuk menempuh studi pada Program Doktor Hukum Islam FIAI UII.  Iskandar merupakan dosen Ma’had Abu Bakar Ash Shiddiq Universitas Muhammadiyah Surakarta, tinggal di Laweyan Surakarta. Sebelumnya telah menempuh studi program sarjana di LIPIA Jakarta, program magister di Universitas Muhammadiyah Surakarta, dan program doktor di FIAI UII.

Untuk menuntaskan studi doktor, Iskandar menempuh ujian disertasi pada Ujian Terbuka Promosi Doktor pada Program Doktor Hukum Islam di Gedung Prof. Mr. H. Mohammad Yamin Fakultas Hukum UII, Jumat 13 Februari 2025. Sebagai ketua sidang Dr. Asmuni, MA, didampingi sekretaris Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI. Sebagai promotor yakni Prof. Dr. Drs. Makhrus Munajat S.H.,M.Hum dan kopromotor yakni Dr. M. Muslich KS., M.Ag. Para penguji yakni Prof. Dr. Amir Mu’allim, MIS dan Dr. Drs. Muntoha, S.H., M.Ag serta  Prof. Dr. Moch. Nur Ichwan, MA

Iskandar menyusun disertasi berjudul Fatwa MUI Terhadap Kontestasi Identitas Keagamaan : Analisis Sosiologis Aliran Islam Jama’Ah di Indonesia. Disertasi disusun dari penelitian kualitatif serta pendekatan yuridis normatif dan historis sosiologis. Sumber data primer diperoleh dengan melakukan wawancara kepada para mantan anggota Islam Jamaah. Sumber data sekunder didapatkan daribuku-buku dan artikel.  

“Islam Jamaah memiliki metode dalam istinbath yang mereka namakan metode manqul, yakni pengambilan ilmu dari guru murid secara langsung dan harus bersumber dari pendiri pertama aliran ini, yaitu KH Nur Hasan Ubaidah. Islam Jamaah menancapkan doktrin kepada seluruh pengikutnya bahwa ilmu yang tidak bersumber dari KH Nur Hasan Ubaidah maka ilmu tersebut batil dan tidak sah untuk diamalkan. Alasan ini meyakini bahwa KH Nur Hasan Ubaidah adalah salah satu-satunya orang di muka bumi ini yang sanadnya bersambung hingga Rasulullah,” kata Iskandar di hadapan para penguji.

Menurut Iskandar dalam konteks sosial keindonesiaan, tafkir mempunyai implikasi yang luas terhadap stabilitas negara atau bila diarahkan kepada seorang pemimpin negara. Tafkir bisa berupa pengkafiran terhadap penguasa. Tanfir yaitu menanamkan kebencian terhadap penguasa. Tafjir yaitu melakukan pengeboman. Tadmir yaitu melakukan penghancuran.

“Sehingga paham ini pada hakikatnya juga telah memenuhi salah satu kriteria aliran sesat yang ditetapkan MUI poin nomor sepuluh yaitu mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya,” jelas Iskandar.

Berdasar kesepakatan para penguji, Iskandar dinyatakan lulus program doktor, dan berhak menyandang gelar doktor, dengan predikat cumlaude. Promotor Prof. Dr. Drs. Makhrus Munajat S.H.,M.Hum, dalam pesan penutupan menyampaikan sambutan penyemangat.

”Selamat dan izinkan saya memanggil gelar yang lengkap, Dr. Iskandar Zulkurnain, M.Ag. Perlu saudara pahami, disertasi itu karya monomental tidak boleh berhenti, karena sebagai tenaga edukatif tidak dituntut berhenti di sini, tapi saudara mencapai dedikasi lebih tinggi lagi. Di harapan saudara sudah menanti predikat guru besar,” kata Prof. Makhrus di akhir sidang. (IPK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *