FH UII Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Bagi Pekerja Migran Indonesisa

Budi Agus Riswandi saat membuka Batch-1 Diklat sertifikasi paralegal bagi Pekerja Migran Indonesisa (PMI). (foto : istimewa)
Budi Agus Riswandi saat membuka Batch-1 Diklat sertifikasi paralegal bagi Pekerja Migran Indonesisa (PMI). (foto : istimewa)

YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (Diklat) sertifikasi paralegal bagi Pekerja Migran Indonesisa (PMI). Diklat ini dilaksanakan secara virtual bekerjasama Indonesian Diaspora Network Global dan Badan Pembinaan Hukum Nasional dan berlangsung Rabu – Rabu (26/2 – 16/4/ 2025).

Diklat Batch-1 diikuti 50 peserta baik dari Pekerja Migran Indonesia yang berada di Singapura, Malaysia, Hong Kong, Taiwan, Kuwait, Jepang, dan negara-negara lainnya. Diklat Batch-1 menghadirkan nara sumber Dosen, Praktisi Advokat Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum FH UII, hingga staff Ahli Badan Pembinaan Hukum Nasional yang berkompeten beserta Dosen dari Universitas Internasional seperti Universitas Sains dan Teknologi Nasional (Yuntech) dan Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM).

Bacaan Lainnya

Dekan FH UII, Prof Dr Budi Agus Riswandi, SH, MHum, Diklat sertifikasi paralegal bagi Pekerja Migran Indonesisa (PMI) merupakan bentuk Dharma Perguruan Tinggi. “Selama ini PMI sering mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi oleh atasan, teman kerja, bahkan bisa jadi sesama PMI. Karena itu, dengan Diklat ini PMI diharapkan dapat mengadvokasi dirinya sendiri atau bahkan orang lain,” kata Budi Agus Riswandi.

Peserta Diklat sertifikasi paralegal PMI. (foto : istimewa)

Sedang Nathalia Widjaja, Vice President Divisi Pekerja Migran IDN Global menyambut baik Fakultas Hukum UII yang telah melaksanakan Diklat Batch-1 sertifikasi bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hal ini akan memberikan akses untuk bantuan hukum struktural yang belum memadai di luar negeri.

“Apalagi biaya jasa konsultan hukum asing di tiap-tiap negera tentu berbeda. Bahkan seringkali terjadi overcharging terhadap PMI, belum lagi masalah keperdataan seperti hutang-piutang, pinjaman online dan sebagainya,” kata Nathalia Widjaja.

Sementara Judha Nugraha, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, menuturkan harapannya kerjasama dan sinergitas Fakultas Hukum UII, Indonesian Diaspora Network Global dan Badan Pembinaan Hukum Nasional memiliki output luaran melahirkan paralegal yang handal. Sehingga Paralegal yang bersertifikat dapat menyelesaikan sengketa bagi dirinya sendiri dan sesama Pekerja Migran onesiesia (PMI). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *