YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta menolak seluruh tahapan Revisi Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Revisi UU TNI). Salah satu alasannya, abai terhadap partisipasi masyarakat yang memadai (meaningful participation) dan meminta tahapan dibuka kembali dari awal, dimulai dari perumusan naskah akademik yang memenuhi standar minimal.
Pernyataan Sikap tersebut dibacakan secara bergantian oleh Eko Riyadi, Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM) UII; Despan Hermansyah Sekretaris Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PSAD) UII; dan Addi Fauzani, Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum UII di Kampus Terpadu UII Yogyakarta, Rabu (19/3/2025). Pembacaan Pernyataan Sikap ini dihadiri Rektor UII, Fathul Wahid, dosen UII, mahasiswa UII; serta Herlambang Perdana Wiratraman dan Zainal Arifin Mochtar, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
Sebelum pembacaan Pernyataan Sikap UII didahului pembacaan puisi, orasi dari UII dan UGM. Sedang Pernyataan Sikap diakhiri dengan pukul kentongan bersama-sama oleh Rektor UII, dosen, mahasiswa, serta Herlambang Perdana Wiratraman dan Zainal Arifin Mochtar. Pemukulan kentongan ini sebagai simbol peringatan darurat.
“Ada banyak alasan mengapa UII mengeluarkan Pernyataan Sikap ini. Kita punya sejarah kelam sebelum reformasi ketika itu Dwi Fungsi ABRI masih berjalan dan kita menjadi saksi. Ada banyak hal yang harus kita sesali. Kita tidak ingin itu terulang kembali, mulai dari terancamnya demokrasi, melemahnya supremasi sipil, potensi pelanggaran HAM dan represi yang dilakukan militer sehingga masyarakat sipil menjadi ketakutan menyampaikan aspirasi,” kata Fathul Wahid.
Kampus, kata Fathul Wahid, sebagai rumah intelektual seharusnya menjaga moral publik. “Di sini kita berharap suara lantang yang keluar dari kampus disambut kampus-kampus lain. disambut masyarakat sipil lain. Mudah-mudahan masih ada secercah harapan, ada ruang hati yang bisa tersentuh sehingga rencana untuk Revisi UU TNI dibatalkan,” harap Fathul.
Berikut Pernyataan Sikap UII terhadap Revisi UU TNI yang disuarakan PUSHAM, PSAD, dan PSHK UII. :
Revisi Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Revisi UU TNI) telah memasuki babak baru dan saat ini dalam proses pembahasan bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Beberapa ketentuan baru yang akan ditambahkan ke dalam Revisi UU TNI memicu banyak polemik di kalangan masyarakat dan pengamat militer, hukum, dan demokrasi.
Meski demikian, proses pembahasan dilakukan secara tertutup dan sembunyi-sembunyi sehingga berujung pada penolakan terhadap proses dan substansi perubahan. Terhadap proses legislasi dan Draf Revisi UU TNI tersebut, kami, Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM), Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PSAD) dan Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, memberikan catatan sebagai berikut:
- Berdasarkan survei Indikator yang dirilis pada 2024, tren kepercayaan publik terhadap TNI adalah yang tertinggi dibandingkan instansi negara lainnya. Ini menunjukkan bahwa masyarakat sedang menaruh kepercayaan dan simpati yang sangat tinggi atas kerja profesional prajunt TNI yang selama ini ditorehkan. Karenanya, kami mengapresiasi setinggi-tingginya berbagai prestasi tersebut dan mengimbau TNI untuk terus menjaga kepercayaan rakyat Indonesia yang begitu besar.
- Revisi UU TNI adalah keniscayaan, mengingat perkembangan teknologi dan perkembangan globalisasi perlu direspons dengan dinamis, salah satunya melalui perubahan UU TNI. Namun, kami mengimbau agar arah perubahan dan materi muatan UU TNI berfokus pada problem internal TNI yang tertuju pada penguatan pertahanan negara, kesejahteraan prajurit, keorganisasian TNI, dan berbagai aspek lan menyangkut profesionalisme TNI. Revisi UU TNI sejatinya menguatkan kelembagaan dan keorganisasian TNI untuk tidak masuk pada ranah politik, terutama yang berkelindan dengan jabatan sipil.
- Indonesia harus tetap menjaga dan meneguhkan kembali komitmen dan amanat reformasi 1998, termasuk penghapusan Dwi Fungsi ABRI. Prajurit militer aktif adalah jantung sekaligus tembok pertahanan Republik Indonesia, sehingga seharusnya tidak ikut terkontaminasi dengan politik praktis pengisian jabatan sipil. Pengaturan 10 jabatan sipil dalam UU TNI, dan mengacu draf revisi RUU TNI yang beredar, jumlah jabatan akan ditambah menjadi 16 instansi dan lembaga kenegaraan, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung, kami pandang telah menodai amanat reformasi.
- Sejarah kelam bangsa Indonesia menunjukkan bahwa keberadaan prajurit TNI di instansi penegak hukum, yaitu Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung, telah meruntuhkan penegakan hukum di Indonesia. Hukum menjadi alat yang tunduk pada perintah atasan dan loyal pada keinginan komandan, bukan pada kebenaran dan keadilan. Penegakan hukum tidak boleh diintervensi oleh siapapun, dibiarkan mengikuti fitrahnya yang hanya tunduk pada keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.
- Draf revisi UU TNI juga menambahkan tugas tugas baru bagi anggota TNI dalam tugas terkait keamanan, termasuk “mengatasi aksi terorisme”, “mendukung pemerintah menanggulangi ancaman siber”, dan “mendukung pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika”. Dengan demikian, anggota TNI dapat dilibatkan dalam penumpasan teroris, siber, narkotika dan tugas-tugas keamanan lainnya yang mengakibatkan tumpang tindih tugas antar TNI dengan Polri. TNI sebaiknya fokus pada tugas yang telah diamanatkan oleh konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasai 30 ayat (3) UUD NRI 1945 ditegaskan bahwa “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”.
- Sejarah telah membuktikan bahwa kebijakan Dwi Fungsi TNI menyebabkan pelbagai represi dan pembungkaman terhadap suara kritis. Jika kebijakan yang sama dihidupkan kembali, sama saja dengan menghidupkan kembali ketakutan akan ancaman-ancaman dari intervensi militer yang kuat. Hal ini secara nyata bertentangan dengan jaminan Pasal 9 ayat (2), Pasal 30, dan Pasal 35 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan hak setiap orang untuk terbebas dari ancaman ketakutan serta hak setiap orang atas tatanan masyarakat dan kenegaraan yang tenteram. Kebijakan tersebut juga secara nyata bertentangan dengan jaminan Pasal 9 ayat (1) International Covenant on Civil and Political Rights, yang menegaskan hak setiap orang atas rasa aman (security).
- Proses revisi UU TNI selama ini dilakukan secara tertutup dan sembunyi-sembunyi menyebabkan tertutupnya akses bagi masyarakat sipil untuk terlibat aktif untuk memberikan masukan. Sikap ini bertentangan dengan amanat pembuatan UU yang harus partisipatif dengan memegang teguh prinsip meaningful participation (partisipasi bermakna). Ini sekaligus menambah daftar panjang autocratic legalism pemerintah Indonesia dalam membentuk sebuah undang-undang.
Terhadap beberapa catatan di atas, kami menyatakan:
Pertama, menolak seluruh tahapan pembentukan revisi UU TNI yang abai terhadap partisipasi masyarakat yang memadai (meaningful participation) dan meminta tahapan dibuka kembali dari awal, dimulai dari perumusan naskah akademik yang memenuhi standar minimal.
Kedua, menolak seluruh tambahan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit militer aktif, terutama jabatan sipil dalam hal penegakan hukum. Persoalan yang lebih mendasar justru terletak pada keberadaan Pengadilan Militer yang dikenal tertutup dan terbatas. Karenanya, diperlukan berbagai penyesuaian yang lebih tepat jika diatur dalam UU TNI terbaru.
Ketiga, menolak dengan keras intervensi militer aktif dalam penegakan hukum, baik dari aspek kelembagaan maupun kewenangan. Sejarah Indonesia menunjukkan masuknya militer aktif dalam jabatan instansi penegak hukum berujung pada runtuhnya instansi Mahkamah Agung RI. Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai wujud tanggung jawab anak bangsa dalam menjaga nilai nilai reformasi. (*)