YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Pemikiran intelektual muslim kontemporer, Abdullah Saeed, Alquran tidak memaksa umat manusia untuk memeluk agama Islam, namun memberi kebebasan dalam beragama. Kebebasan beragama tersebut tersurat pada Al Baqarah ayat 256, Al Kafirun ayat 6, dan hadis ‘man baddala diinahu faqtuluhu.’
Demikian benang merah Bedah Buku ‘Fikih Kebebasan Beragama, Telaah atas Pemikiran Abdullah Saeed’ karya Eva Fadillah SH, MH yang diselenggarakan Program Studi Magister Ilmu Agama Islam (MIAI) dan Doktor Hukum Islam (DHI), Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia (FIAI UII) Yogyakarta, Sabtu (20/6/2020). Pembedah Irwan Masduki Lc MHum, mahasiswa Prodi DHI FIAI UII, dan M Syamsul Arifin MPsi, MH Psi. Sedang moderator Firda Annisa, mahasiswa MIAI FIAI UII.
Eva Fadilah menjelaskan hubungan Islam dan Hak Azasi Manusia (HAM) sampai saat ini masih menjadi kontroversi, salah satunya, masalah kebebasan beragama. “Pemikiran Abdullah Saeed menawarkan Metodologi Penafsiran Kontekstual dalam memahami hubungan Islam dan HAM, khususnya masalah kebebasan beragama. Kebebasan beragama dianggap sebagai urusan antara Tuhan dan manusia,” kata Eva.
Menurut Eva, Abdullah Saeed merupakan sosok yang dianggap relevan untuk menyumbangkan pemikiran ini. Sebab Abdullah Saeed merupakan orang Arab keturunan Oman. Ia menempuh pendidikan di Arab Saudi mulai Sekolah Dasar hingga Sarjana. Selanjutnya, ia melanjutkan studi S2 dan S3 di Melbourne, Australia.
“Abdullah Saeed memiliki kesinambungan antara Timur dan Barat. Ia memahami HAM Timur dan Barat serta kajiannya bagus sekali,” kata Eva Fadila yang berhasil lulus dari MIAI lebih cepat dari waktu yang ditentukan karena mendapat beasiswa ke Australia.
Berdasarkan hasil penelitian, kata Eva, implementasi teoritis pemikiran Abdullah Saeed dalam merespon kebebasan beragama adalah metode kontekstualnya memberikan kontribusi bagi khazanah hukum Islam. Sedang implementasi praktisnya, menjaga kerukunan antar umat beragama.
Secara prekripsi, jelas Eva, Islam agama rahmah yakni agama berkasih sayang. Islam adalah agama yang menjunjung tinggi toleransi dan hak kebebasan beragama. “Abdullah Saeed memberikan argumentasi logis bahwa kebebasan beragama adalah prinsip fundamental dalam agama Islam dan hukuman mati untuk pelaku riddah bertentangan dengan prinsip tersebut,” jelas Eva.
Eva menyimpulkan, kerangka Pemikiran Hukum Islam Abdullah Saeed terkait kebebasan beragama adalah kerangka penafsiran kontekstual based ijtihad. “Berdasarkan kerangka tersebut maka tidak berlebihan menyebut Abdullah Saeed sebagai tokoh pemikir humanis futuris kontekstualis,” tandasnya.