YOGYAKARTA — Dr Artidjo Alkostar SH, LLM, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, menandaskan banyak memori kasasi kasus korupsi yang telah diajukan ke MA dicabut. Terutama memori kasasi kasus korupsi yang akan ditangani Artidjo Alkostar.
Artidjo menandaskan hal tersebut kepada wartawan seusai memberikan kuliah perdana Program Pascasarjana Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia (FE UII) Yogyakarta, Sabtu (21/1/2017). Memori kasasi yang dicabut di antaranya, kasus korupsi Bupati Goa, isteri Nazaruddin, dan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sumatera Utara. “Ini mungkin merupakan salah satu efek jera dari korupsi,” kata Artidjo.
Dalam kasasi kasus-kasus korupsi yang disidangkan di Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar selalu memperberat hukuman bagi koruptor. Salah satunya, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman 14 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Padahal di tingkat pengadilan di bawahnya, Anas hanya dihukum tujuh tahun penjara.
Dijelaskan Artidjo, masalah besar yang dihadapi bangsa Indonesia hingga tahun 2017 adalah merajalelanya korupsi, terutama yang berkualifikasi korupsi politik. Korupsi merupakan faktor penghalang pembangunan ekonomi, sosial, politik dan budaya bangsa.
Sejak diberlakukan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Indonesia mengklarifikasi kejahatan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Karena korupsi di Indonesia sudah meluas dan sistematis yang melanggr hak-hak ekonomi masyarakat. “Pemberantasannya, juga memerlukan cara-cara yang luar biasa,” kata Artidjo.
Korban korupsi, lanjut Artidjo, adalah negara dan rakyat. Adanya kejahatan korupsi membuat keuangan dan perekonomian negara menjadi berkurang dan terganggu. Lebih dari itu, korbanya adalah masyarakat yang lemah secara ekonomis atau rentan secara politis. Rakyat miskin menjadi tidak dapat berkehidupan secara layak dan anaknya tidak mendapatkan pendidikan yang wajar.
Sedangkan korupsi politik, jelas Artidjo, merupakan kejahatan luar biasa yang memiliki dampak multi efek bagi kehidupan politik, ekonomi, budaya masyarakat bangsa. Seperti halnya dinasti politik, jual beli jabatan, kesenjangan sosial-ekonomi, budaya pragmatisme dalam bentuk sogok menyogok.
“Kejahatan korupsi juga menurunkan marwah bangsa Indonesia di mata dunia internasional. Sehingga perlu adanya kesadaran kolektif untuk menuju masyarakat anti korupsi dalam upaya menggapai masyarakat berkeadilan sosial dan kesejahteraan ekonomil,” tandas Artidjo.
Penulis : Heri Purwata