DENPASAR, JOGPAPER.NET — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Public Hearing sebelum dilakukan Pengesahan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1992 tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali di Denpasar, Bali, Kamis (22/3/2018). Menurut rencana Perda ini akan menjadi salah satu mata kuliah di seluruh perguruan tinggi Bali.
“Pansus sudah bertemu seluruh pimpinan perguruan tinggi se-Bali dan pada dasarnya mereka menyambut baik rencana itu. Selain itu Pansus sudah berkunjung ke Kemenristekdikti (Kementerian Riset Teknologi Pendidikan Tinggi,red). Diterima atau tidak, kebijakan diserahkan pada perguruan tinggi masing-masing sebagai mata kuliah penunjang,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus), Wayan Parta yang juga Ketua Komisi IV DPRD Bali.
Jatiyasa, Kepala Program Studi (Kaprodi) Bahasa dan Sastra Bali dari Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Agama Hindu Amlapura menyambut baik perubahan Perda tersebut. Perubahan Perda ini baik bagi pelestarian Bahasa dan Budaya Bali.
“Tetapi saya khawatir penerapan di kampus yang tidak memiliki Prodi Bahasa dan Sastra Bali akan sulit menerapkannya. Jika kebijakan itu diserahkan pada kemauan perguruan tinggi apalagi yang perguruan tinggi swasta (PTS). Karena menyangkut konsekuensi membayar tenaga dosen,” kata Jatiyasa.
Sedang Dr Ida Ayu Gayatri dari Universitas Ngurah Rai (UNR) mengatakan perlu ada Lembaga Bahasa, Aksara dan Sastra Bali. Lembaga ini perlu dikembangkan untuk mencetak pengajar Bahasa Bali sebagai tutor di berbagai perguruan tinggi terutama PTS.
“Modelnya, tenaga mereka diperbantukan di kampus-kampus. Tentunya para tutor ini dijamin oleh Pemda Bali. Saya kira, model yang meniru keberadaan dosen negeri yang diperbantukan (dosen dpk) di PTS. Hal ini akan membantu implementasi Perda secara nyata dan PTS juga bisa menerapkan tanpa beban kecemasan bagaimana menggaji dosen Bahasa Bali,” kata dosen Kewarganegaraan UNR ini.
Hearing menghadirkan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika; anggota DPRD Provinsi Bali, 70 undangan pejabat eselon satu hingga empat, sejumlah perwakilan perguruan tinggi dan budayawan. Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Bali, Adi Wiryatama, memandang penting menghadirkan tamu undangan untuk mendengarkan pendapatnya. Bahkan dalam rapat tersebut Ketua DPRD, Pansus dan Gubernur Bali menggunakan Bahasa Bali.
Koordinator Penyuluh Bahasa Bali, Nyoman Suka Ardiyasa M.Pd.,M.PHil.H mengungkapkan kegembiraan atas keinginan Pemda Bali untuk melakukan perubahan Perda tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali.
“Perubahan ini penting karena selama 26 tahun Perda tersebut tidak bertaring. Artinya, ini adalah hasil perjuangan dan pembuktian kinerja penyuluh Bahasa Bali yang diapresiasi pemerintah,” kata Suka Ardiyasa.
Lebih lanjut Suka Ardiyasa mengatakan perubahan Perda akan mengatur ranah lebih luas. Seperti akan terbentuknya lembaga Bahasa Bali, pengembangan Bahasa Bali dalam ranah digital dan tentu saja ada jaminan hukum bagi tenaga kontrak penyuluh Bahasa Bali. “Hal yang tak kalah penting keterlibatan perguruan tinggi juga menjadi bagian dari Perda ini,” jelas Suka Ardiyasa.