YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Kajian hukum terhadap energi, terutama non fosil sudah mendesak agar pembangunan bisa berkelanjutan. Saat ini, energi fosil sudah mengalami penurunan dan tidak dapat diperbaharui. Sedangkan energi non fosil sebagai energi alternatif di masa depan belum banyak digunakan dan dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan energi umat manusia.
Dekan Fakultas Hukum UII, Prof Dr Budi Agus Riswandi, SH, MHum mengemukakan hal tersebut pada The 6th International Student Colleqium (ISC) di Gedung Fakultas Hukum UII, Rabu (20/11/2024). ISC mengangkat tema Energy Law and Sustanable Development in the 21th Century. Tema ini diangkat dalam ISC sebagai bentuk responifitas terhadap perkembangan hukum energi dan pembangunan berkelanjutan.
Budi Agus Riswandi menambahkan energi digunakan terbagi dua yaitu energi fosil dan non fosil. Saat ini, energi fosil sudah mulai mengalami penurunan dan tidak dapat diperbaharui. Sedangkan energi non fosil sebagai potensi energi alternatif di masa depan juga belum banyak digunakan dan dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan energi umat manusia. “Atas dasar situasi ini, maka kajian terhadap energi dan pembangunan berkelanjutan menjadi relevan,” kata Budi Agus Riswandi.
Budi Agus Riswandi menyarankan melalui pendekatan hukum energi, keberadaan energi fosil dan non fosil hendaknya dapat dimanage dengan baik. “Hal ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan manusia sekaligus menjamin generasi yang akan datang akan tetap menikmati ketersediaan energi,” tandas Budi Agus Riswandi.
Sedang Dodik Setiawan Nurheriyanto, SH, MH, LLM, PhD, ketua panitia penyelenggara ISC menyampaikan Konferensi ISC ini merupakan event tahunan. Konferensi ini menjadi wadah untuk diseminasi hasil penelitian baik mahasiswa yang ada di kelas internasional maupun di kelas reguler.
Konferensi ISC, kata Dodik, menghadirkan narasumber yang berkompeten. Di antaranya, Prof Dr iur Achim Rogmann LLM dan Leonie Zappel, LLM dari Brunswick Eroupean Law School, Jerman. Kemudian Prof Dr Rasyikah, Md Kholid dari Faculti Undang-Undang Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM), dan Prof Dr Muhammad Nakib Nasrullah, LLB, LLM, MPhil, PhD, Vice Chanchellor Islamic University Bangladesh, dan Dr Siti Anisah, SH, MH, Dosen Fakultas Hukum UII.
“Konferensi juga dihadiri para dosen dan mahasiswa S1 baik yang berasal dari Australia, Universitas Andalas (Padang), Universitas Prasetya Mulya, Universitas Katolik Atma Jaya, Universitas Pekalongan, dan Universitas Gadjah Mada. Kurang lebih ada 25 papers yang siap dipresentasikan dalam konferensi ini dan nantinya akan diterbitkan dalam prosiding internasional,” kata Dodik Setiawan yang juga Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana UII.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatangan kerjasama Fakultas Hukum UII dengan Brunswick European Law School, Fakultas Hukum Universitas Pekalongan, dan Fakulti Undang-Undang University Kebangsaan Malaysia (UKM). Dekan Fakulti Undang-Undang UKM dan Dean International Brunswick European Law School memberikan kesempatan kepada mahasiswa Program Studi S1 Fakultas Hukum UII untuk mengambil exchange program, setelah memenuhi syarat yang ditentukan oleh kampus tersebut. (*)