YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Program Studi Doktor Hukum Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia (DHI FIAI UII) mendorong agar mahasiswa dapat menyelesaikan studi tepat waktu. Bahkan DHI menyediakan bimbingan terstruktur yang meliputi mencari tahu kendala-kendala apa saja dan pemecahan permasalahan yang dihadapi mahasiswa.
Demikian diungkapkan Ketua Prodi DHI, Dr Yusdani MAg dalam bincang-bincang dengan jogpaper.net di ruang kerjanya, Senin (14/10/2019). Bimbingan percepatan ini disediakan menyusul UII akan menerapkan penomoran ijazah nasional (PIN) mulai September 2020 mendatang.
Dijelaskan Yusdani, PIN mewajibkan mahasiswa S3 selesai maksimal tujuh tahun. Jika mahasiswa dalam waktu yang telah ditentukan tidak bisa menyelesaikan, maka mereka tidak mendapatkan ijazah. Bimbingan ini diutamakan bagi mereka yang sudah lama tetapi belum selesai dan mahasiswa baru.
“Kendala selama ini, mahasiswa S3 itu sudah bekerja. Sehingga mereka sering lupa menyelesaikan kuliahnya karena banyak kesibukan di tempat kerjanya,” kata Yusdani.
Sedang bila masalah terhadap dosen, lanjut Yusdani, Prodi DHI akan memfasilitasi untuk mempertemukan mahasiswa dan dosen, serta promotor. Sehingga dalam pertemuan ini diharapkan dapat menemukan solusi dan mahasiswa bisa selesai tepat waktu.
Menurut Yusdani, Rencana Pembelajaran Semester (RPS) Prodi DHI UII telah disusun sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). “Kita telah menyusun pembelajaran yang efektif, dan kurikulum yang bisa mencapai tujuan,” kata Yusdani.
Selain itu, kata Yusdani, kemajuan teknologi informasi telah membuat perubahan masyarakat menjadi lebih cepat. Perubahan tersebut harus diikuti dengan perkembangan nilai-nilai Islam. “Ini menjadi tantangan bagi calon doktor hukum Islam untuk menemukan nilai-nilai Islam sesuai perkembangan zaman. Kalau kita kehilangan nilai-nilai, akan menjadi persoalan lembaga pendidikan,” tandas Yusdani.