YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Berawal dari ungkapan Menteri Agama Republik Indonesia (RI), Yaqut Chalil Qoumas, 23 Februari 2024 pada Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam bertajuk ‘Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan’ dengan pernyataannya, “Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama”, Tim Peneliti PKHBI FIAI UII melakukan penelitian berkaitan model kebijakan pencatatan perkawinan inklusif di Kantor Urusan Agama (KUA) yang dapat melayani semua agama.
Selain itu, dalam pernyataan lainnya, Menteri Agama RI Yaqut Chalil Qoumas juga mendukung inklusivitas dalam pelayanan publik dengan semangat mendorong reformasi birokrasi di Kementerian Agama RI agar lebih inklusif, termasuk gagasan untuk menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan perkawinan untuk semua agama. Menurut Yaqut Chalil, inisiatif ini adalah bagian dari upaya untuk menghapus diskriminasi dan memastikan layanan yang setara bagi semua warga negara, tanpa memandang agama.
Menindaklanjuti ungkapan Menteri Agama RI Yaqut Chalil Qoumas, Tim Peneliti PKBHI FIAI UII melakukan penelitian dengan tema ‘Model Pengembangan Kebijakan Inklusif Pencatatan Perkawinan Semua Agama di Kantor Urusan Agama Indonesia’. Peneliti terdiri dari dari 3 dosen yakni Dr. Mukhsin Achmad M.Ag, Krismono, S.HI., M.SI dan Dr. Anisah Budiwati, S.H.I., M.S.I.
Dalam upaya mendukung penelitiannya, telah diselenggarakan 2 kegiatan FGD (Focus Group Discussion). FGD pertama diselenggarakan beberapa minggu lalu menghadirkan unsur KUA dari beberapa kota di Indonesia. FGD kedua, diselenggarakan hari ini menghadirkan 5 perwakilan umat beragama, yakni dari Islam, Hindu, Budha, Kristen dan Katolik yang tergabung di SRILI (Srikandi Lintas Iman) dan FKUB Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
FGD yang diselenggarakan di Gedung KHA Wahid Hasyim FIAI UII Kamis (26/9/2024) dengan moderator Muhammad Miqdam Makfi, Lc., MIRKH, mendengarkan paparan untuk menjadi masukan penelitian. Pemikiran dan pandangan juga disampaikan oleh Didik Widya Putra, SE. MM dari Pembimas Hindu Kanwil Kemenag DIY. Dari penganut Kristen disampaikan oleh Pendeta Heru Sumbodo, Jemaat di GKJ Maguwoharjo, Sleman, serta umat beragama lainnya diberikan kesempatan menyampaikan pandangan atas wacana optimalisas peran KUA ini.
Dr. Mukhsin Achmad,M.Ag salah satu anggota dari Tim Peneliti PKBHI FIAI UII, paparkan harapan atas adanya penelitian ini.
”Harapan dari penelitian ini adalah terbentuknya model kebijakan pencatatan perkawinan inklusif di KUA yang dapat diimplementasikan secara nasional. Juga, teridentifikasinya hambatan regulasi dan sosial serta solusi yang efektif untuk mengatasinya. Kesiapan KUA dalam melayani pencatatan perkawinan lintas agama, dengan infrastruktur yang memadai dan sumber daya manusia yang terlatih. Terakhir, peningkatan kesetaraan dalam pelayanan publik dan harmonisasi sosial melalui kebijakan inklusif ini,” kata Dr Mukhsin.
Dari sisi tujuan penelitian, Dr Mukhsin juga sebut perlunya pengembangkan model kebijakan pencatatan perkawinan inklusif di KUA yang dapat melayani semua agama.
”Perlunya mengevaluasi kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia di KUA untuk mendukung kebijakan ini,” kata Dr Mukhsin.
Anggota Tim Peneliti PKBHI UII yang lain, Dr. Anisah Budiwati menambahi, bahwa setelah terselenggaranya 2 kali FGD ini, akan dilakukan observasi lapangan di Pulau Bali. Hal ini untuk melihat kondisi nyata dalam ranah implementasinya. (IPK)