YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Fakultas Teknologi Industri Universitas Islam Indonesia (FTI UII) menandatangani naskah kerjasama dengan Kementerian Ketenagakerjaan Transmigrasi (Kemenakertrans) dalam pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Penandatangan dilakukan Dekan FTI UII, Dr Imam Djati Widodo, M.Eng.Sc dan Drs Herman Prakoso Hidayat MM, Direktur Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Kemenakertrans di Kampus UII Yogyakarta, Jumat (2/3/2018).
Dijelaskan Imam Djati Widodo, kerjasama ini bertujuan untuk pelaksanaan pembinaan calon ahli keselamatan dan kesehatan kerja umum (AK3U). Pembinaan diperuntukan bagi mahasiswa dan/atau lulusan/dosen/karyawan Universitas Islam Indonesia (UII).
Lebih lanjut Imam mengatakan mahasiswa yang boleh mengikuti pelatihan ini adalah mereka yang telah mengikuti minimal 5 (lima) semester untuk mahasiswa tingkat diploma. Sedangkan bagi mahasiswa tingkat sarjana, minimal telah mengikuti enam semester untuk mahasiswa tingkat sarjana, dan telah menempuh 75 persen dari jumlah Satuan Kredit Semester (SKS) yang ditetapkan.
Sementara Herman Prakoso, mengatakan kerjasama Kemenakertrans ini diharapkan bisa mempersiapkan mahasiswa FTI UII agar memiliki pengetahuan dan ketrampilan tentang K3. “Adanya kerjasama ini, kita bisa bersinergi untuk mempersiapkan calon-calon lulusan memiliki sertifikat K3 untuk memberikan pendampingan ijazah. Setelah mengikuti workshop K3, mereka memiliki ijazah lulusan perguruan tinggi dan ketrampilan keselamatan dan kesehatan kerja (K3),” kata Herman.
Lebih lanjut Herman mengatakan ketrampilan K3 sengaja diberikan kepada mahasiswa. Hal ini dimaksudkan agar mahasiswa sebelum lulus sudah tahu tentang K3, sehingga ketika lulus dan bekerja sudah bisa mengurangi terjadinya kecelakaan kerja.
Menurut Herman, problem keselamatan kerja itu banyak faktor, bisa dari sumber daya manusia (SDM) dan peralatan kerja. Tetapi kecelakaan kerja selalu mengintai setiap saat. Karena itu, pemerintah bekerjasama dengan kampus-kampus bisa mempersiapkan mahasiswa agar berperilaku baik sehingga bisa menekan kecelakaan kerja.
Berdasarkan data tahun 2016, terjadi 105 ribu kasus kecelakaan kerja. Tetapi kecelakaan kerja di sini tidak harus meninggal, jatuh pun sudah termasuk kecelakaan kerja. Korban meninggal dunia untuk kecelakaan kerja tahun 2016 sebanyak 2.383 orang.