YOGYAKARTA — Institut Pertanian (Instiper) Yogyakarta merasa prihatin banyak lobang bekas penambangan batubara yang tidak dilakukan reklamasi dan rehabilitasi oleh perusahaan. Kondisi ini menginisiasi Instiper Yogyakarta untuk membuat letter of intent agar perusahaan dan pemerintah daerah melakukan kerjasama untuk reklamasi dan rehabilitasi lubang bekas tambang.
Demikian hasil One Day Roundtable Meeting bertema Lingkungan dan Kelestarian dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam yang digelar Fakultas Kehutanan di Kampus Instiper Yogyakarta, Kamis (8/12/2016). Hadir dalam pertemuan ini di antara Wakil Bupati Kutai Kartanegara, akademisi, dan wakil sejumlah perusahaan pengelola sumber daya alam.
Pertemuan yang dimoderatori Dr Ir Agus Setyarso, Staf Ahli Rektor Instiper berhasil membongkar penyimpangan antara peraturan dan kenyataan di lapangan. Masing-masing stakeholder diminta untuk mengungkapkan permasalahan yang dihadapi.
Wakil Bupati Kutai Kartanegara, Edy Damansyah mengungkapkan dalam peraturan, perusahaan tambang batubara wajib menutup lubang setelah mengelola lahan baru. “Peraturannya, gali tutup, gali tutup lubang demikian seterusnya. Namun kenyataan di lapangan, mereka tidak melakukan hal itu. Masih ada lubang yang tidak ditutup dengan alasan sedang konsentrasi memenuhi target produksi,” kata Edy Damansyah.
Dalam diskusi tersebut juga terungkap lubang bekas tambang PT Adaro Bara Mining memiliki panjang 17 kilometer dan lebar tiga kilometer. PT Adaro mengaku tidak mampu menutup lubang tersebut seluruhnya karena terkendala beaya. Sehingga rehabilitasi lubang dilakukan secara bertahap.
“Adanya lubang bekas tambang ini menarik anak-anak untuk bermain air. Bahkan di antara mereka ada yang meninggal dunia akibat tenggelam di lubang yang dalam. Sudah banyak kejadian,” kata Edy Damansyah.
Sementara Letter of Intent (LoI) berisi kesepahaman untuk bekerjasama dalam memajukan pembangunan kehutanan dan lingkungan di tingkat tapak, terutama dalam hal reklamasi dan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) sehingga dapat dipulihkan fungsi ekonomi, ekologi dan sosialnya. Para pihak yang bertandatangan Rektor Instiper Dr Purwadi; Wakil Bupati Kutai Kartanegara, Edy Damansyah; PT Singkurs Pratama, Agus Tandry; Petrus Gunarso; PT Adaro Bara Mining; PT TOP; PT Anugrah Bara Kaltim; PT Jumabayan Muarabara dan lain-lain.
Selain LoI juga dideklarasikan Instiper Jogja Istimewa. Deklarasi ini memiliki motto, Lingkungan adalah Teman, Membangun adalah Kewajiban; Restorasi : Sulit Menjadi Duit; dan Instiper Pelopor Kerjasama Pinter. Deklarasi ini ditandatangani M Firman, Direktur KTA Kemen LHK; Rektor Instiper, Dr Purwadi: Eko W Santoso, Dir PTRRB BPPT; Waspodo, KRD RRPKH Kementerian Lingkungan Hidup; Wakil Bupati Kutai Kartanegara, Edy Damansyah; Petrus Gunarso; Agus Setyarso; dan Sumardi.
Penulis : Heri Purwata