YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Program Studi Magister Ilmu Agama Islam dan Doktor Hukum Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia (Prodi MIAI dan DHI FIAI UII) menggelar Workshop Penyusunan Instrumen Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL). Sehingga kedua Prodi ini diharapkan bisa menjadi unggulan bagi UII.
Demikian diungkapkan Dr Drs Yusdani MAg, Ketua Prodi Doktor Hukum Islam FIAI UII kepada jogpaper.net di sela-sela workshop Sabtu (22/6/2019). Workshop diikuti Dewan Akademik Program Pascasarjana (PPs) FIAI UII dan dosen homebase Prodi MIAI dan DHI. Sedang nara sumber Agung Nugroho Adi, ST, MT, Kepala Divisi Pengembangan Kurikulum dan Pembelajaran UII.
Lebih lanjut Yusdani menjelaskan peningkatan mutu di dunia pendidikan merupakan tuntutan. Ini sekaligus untuk mengimplementasikan instruksi dari pimpinan UII agar terus melakukan penyegaran dalam pembelajaran.
“Kita mengadakan workshop ini bertujuan agar pembelajaran sesusai dengan CPL dan CPMK (Capaian Pembelajaran Mata Kuliah) dengan baik. Sehingga profil lulusan kita jelas dan sesuai dengan level pendidikan yang kita selenggarakan,” kata Yusdani.
Menurut Yusdani, secara eksplisit belum pernah melakukan pengukuran CPL. Namun secara substansi sudah dilakukan. Alumni kita sangat diapresiasi oleh stakeholder. Itu merupakan satu bukti,” tandasnya.
Namun, kata Yusdani, Pimpinan UII tidak puas hanya sampai di situ. Karena itu, pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan agar Program Studi Magister dan Doktor bisa lebih baik. “Prodi Magister dan Doktor mempunyai karakteristik sendiri. Penyusunan ini harus dilakukan secara jeli agar CPL-nya bisa lebih unggul di masyarakat,” tandas Yusdani.
Sementara Agung Nugroho Adi menjelaskan CPL adalah kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan ketrampilan yang diperoleh setelah proses pembelajaran. CPL berguna untuk mewujudkan target pembelajaran bagi mahasiswa, dasar pengembangan aktivitas pembelajaran dan asesmen penilaian dosen, parameter utama sistem penjaminan mutu institusi pendidikan, dan wahana meningkatkan akuntabilitas institusi terhadap stakeholders.
“Pengukuran CPL dilakukan pertama, berdasarkan akumulasi nilai mata kuliah pendukung CPL. Kedua, akumulasi nilai CPMK pendukung CPL. Ketiga, penugasan atau ujian khusus pada tahapan studi tertentu,” kata Agung Nugroho.