YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Pakar Fikih Universitas Islam Indonesia (UII), Assoct Prof Dr Drs Yusdani, MAg mendirikan Pusat Studi Siyasah dan Pemberdayaan Masyarakat (PS2PM). Peluncuran PS2PM ditandai dengan Diskusi Buku ‘Tatakelola Pemerintahan Marga dalam Kitab Simbur Cahaya Perspektif Fikih’ secara virtual, Sabtu (21/1/2023).
Dijelaskan Yusdani, pendirian PS2PM ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan atas belum dan masih terjalnya jalan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dalam arti luas. Karena itu, PS2PM memiliki visi untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mempertimbangkan nilai lokal, religius dan aspirasi masyarakat.
“Sedangkan buku Tatakelola Pemerintahan Marga dalam Kitab Simbur Cahaya dalam Perspektif Fikih yang dibedah ini, merupakan upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran serta apresiasi nilai lokal dan sejarah masyarakat,” kata Yusdani yang juga sebagai Direktur PS2PM.
Lebih lanjut Yusdani menjelaskan PS2PM merupakan upaya strategis untuk mengakomodir pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan pengembangan keilmuan secara transdisipliner, khususnya dalam lingkup ilmu-ilmu sosial dan humaniora. “Eksistensinya sebagai lembaga independen, non-partisan yang berkomitmen untuk menampilkan wajah keagamaan yang humanis yang diusahakan dalam bentuk kajian, penelitian, pendidikan, pelatihan, dan penerbitan. Pelembagaan Pusat Studi Siyasah dan Pemberdayaan Masyarakat ini tercatat dalam akta notaris,” kata Yusdani.
Diskusi Buku
Diskusi ini membahas buku ‘Tata Kelola Pemerintahan Marga dalam Kitab Simbur Cahaya Perspektif Fikih’ karya Yusdani. Diskusi buku ini menampilkan keynote speakers H Iskandar SE, Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir) dan Panca Wijaya Akbar, Bupati Kabupaten Ogan Ilir. Moderator, Dr (c) Januariansyah Arfaizar, SHI, ME, Sekertaris PS2PM Yogyakarta, dan Host, Muhammad Nurhidayat, SSos, MA, Wakil Sekertaris PS2PM Yogyakarta.
Sedang narasumber Drs KH. Mudrik Qori MA, Mudir Pondok Pesantren Al Ittifaqiah Indralaya, Ogan Ilir; Drs HM Amin Jalalen, Ketua Adat Kabupaten Ogan Komering Ilir; Drs H Sofiyan Hamid, Ketua Adat Kapubaten Ogan Ilir; Kemas H Andi Syarifuddin SAg, MAg, Pengelola Naskah Kuno dan Imam Masjid Agung Palembang; dan Dr Drs Muslich KS, MAg, Pakar Budaya Jawa dan juga Dewan Pakar PS2PM Yogyakarta.
Dijelaskan Januariansyah, Kitab Simbur Cahaya merupakan kitab undang-undang hukum adat, yang merupakan perpaduan antara hukum adat yang berkembang secara lisan di Sumatera Selatan, dengan ajaran Islam. Kitab ini diyakini sebagai bentuk undang-undang tertulis berlandaskan syariat Islam, yang pertama kali diterapkan bagi masyarakat.
Kitab Simbur Cahaya ditulis Ratu Sinuhun yang merupakan isteri dari penguasa Palembang, Pangeran Sido Ing Kenayan (1636 – 1642 M). Kitab ini terdiri atas lima bab yang membentuk pranata hukum dan kelembagaan adat di Sumatera Selatan, khususnya terkait persamaan gender perempuan dan laki-laki.
Pada perkembangan selanjutnya, ketika Palembang dikuasai Kolonial Belanda, sistem kelembagaan adat ini masih dilaksanakan seperti sediakala, yaitu dengan mengacu kepada Undang-undang Simbur Cahaya, dengan beberapa penghapusan dan penambahan aturan yang dibuat resident.
Undang-undang Simbur Cahaya, jelas Januariansyah, terdiri dari lima bagian. Pertama, Adat Bujang Gadis dan Kawin (Verloving, Huwelijh, Echtscheiding). Kedua, Adat Perhukuman (Strafwetten). Ketiga, Adat Marga (Marga Verordeningen). Keempat, Aturan Kaum (Gaestelijke Verordeningen). Kelima, Aturan Dusun dan Berladang (Doesoen en Landbow Verordeningen). (*)