Penegakan Peraturan Minuman Beralkohol Harus Tegas

Prof Ni'matul Huda sedang menyampaikan pidato pengukuhan di Kampus UII, Senin (28/11/2016). (foto: heri purwata)
Prof Ni’matul Huda

MARAKNYA peredaran dan penyalahgunaan minuman beralkohol di Indonesia, termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), telah menimbulkan berbagai macam persoalan. Bukan hanya terhadap individu peminumnya, namun juga meresahkan masyarakat secara umum.
Bagi peminum minuman beralkohol sudah banyak korban yang meninggal dunia. Di antaranya di wilayah DIY, bulan Februari 2016, sebanyak 13 orang meninggal dunia setelah menenggak minuman keras di wilayah Kabupaten Sleman. Sedang di wilayah Bantul terdapat 10 orang tewas akibat minum minuman keras pada bulan Mei 2016. Selain itu, banyak kasus tindak kejahatan akibat terpengaruh minuman keras yaitu tindak kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas.

Itulah alasan peneliti Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Prof Ni’matul Huda, Jamaludin Ghafur, dan Ali Ridho memberi kajian ilmiah tentang pentingnya pengaturan peredaran minuman beralkohol di DIY. “Saya dengar, Perda Mihol untuk Pemda DIY sudah disahkan, beberapa waktu lalu,” kata Ali Ridho kepada jogpaper.net di Yogyakarta, Jumat (30/12/2016).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Ridho mengatakan agar Perda bisa berjalan efektif harus ada penegakan secara tegas dan konsisten oleh eksekutif. Pemda DIY melalui Satpol PP dan didukung pihak kepolisian harus menegakkan Perda ini agar bermanfaat bagi masyarakat.

Dijelaskan Ridho, bahaya minuman beralkohol secara empirik telah memberikan dampak negatif bagi semua lapisan, DIY sebagai daerah pendidikan dan berbudaya tentu tidak berharap akan terkena dampak negatifnya. “Karena itu, sebagai antisipasinya sudah selayaknya Yogyakarta memiliki peraturan terkait dengan peredaran minuman beralkohol,” kata Ridho.

Urgensi peraturan tersebut, lanjutnya, pertama, secara filosofis, yuridis, sosiologis dan nilai kearifan lokal Yogyakarta telah mengharuskan untuk segera terwujudnya Perda terkait Peredaran Minuman Beralkohol. Kedua, melalui Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2014, maka sesungguhnya Pemerintah DIY sangat logis dan legitimate mengeluarkan Perda tersebut.

Ketiga, berdasarkan kedua regulasi tersebut, maka peraturan yang yang relevan adalah melalui Peraturan Daerah. Keempat, adapun materi muatan yang harus ada salah satunya adalah menyangkut Produksi, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Pemerintah Pusat, kata Ridho, sudah membuat aturan untuk mengawasi dan mengendalikan peredarannya. Di antaranya, Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan pengendalian Minuman Beralkohol, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/12/2010, Jo Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/7/2011, Jo Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2012, Jo Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 15/M-DAG/PER/3/2006 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Impor, Pengedaran dan Penjualan, dan Perizinan Minuman Beralkohol.

Secara keseluruhan, beberapa perangkat peraturan hukum di atas sebenarnya sudah cukup memadai dalam rangka mengatur peredaran minuman beralkohol di Indonesia. Namun, pada Juli 2013 Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1997 yang selama ini menjadi peraturan induk bagi pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Indonesia telah dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Mahkamah Agung melalui permohonan judicial review yang diajukan Front Pembela Islam (FPI).

“Konsekuensinya, menurut teori peraturan perundang-undangan, seluruh peraturan di bawahnya yang pembentukannya berlandaskan pada Keppres tersebut (seperti Peraturan Menteri Perdagangan) secara otomatis juga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” tandasnya.

Penulis : Heri Purwata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *