YOGYAKARTA — Perguruan Tinggi (PT) memiliki peran strategis untuk mengatasi korupsi. Hal ini dapat dilakukan dengan menerapkan ‘kurikulum anti korupsi’ yang diikuti dengan ‘klinik anti korupsi.’
Demikian diungkapkan Dr Zulkifli Aspan SH MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar saat menjadi pembicara pada seminar Anti Corruption Summit II 2016 di Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Senin (24/10/2016). Acara ini berlangsung berkat kerjasama Fakultas Hukum UMY dengan Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Lebih lanjut Zulkifli mengatakan kurikulum anti korupsi sudah diterapkan di Unhas Makassar. Kurikulum anti korupsi yang diharapkan tidak hanya memuat mata kuliah anti korupsi yang selama ini diajarkan di Fakultas Hukum saja. Tetapi juga dibantu dengan berdirinya ‘Klinik Anti Korupsi.’
“Kedepan, kurikulum anti korupsi ini tidak hanya diterapkan di Fakultas Hukum saja, namun juga diterapkan di semua fakultas. Karena isu korupsi juga berkaitan dengan ilmu lainnya. Mahasiswa lintas fakultas perlu diberikan pemahaman tentang isu anti korupsi, pencegahan dan penindakannya,” tandas Zulkifli.
Selain itu, Zulkifli juga mengusulkan perlunya pembentukan ‘protokol anti korupsi’ yang diberlakukan di internal universitas. “Protokol anti korupsi ini menjadi pedoman yang mengikat secara internal terhadap setiap kegiatan dan kebutuhan universitas, termasuk pengadaan barang dan jasa di universitas yang rentan praktik KKN,” katanya.
Sementara Aflah Lubis SH MHum, dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) menyerukan agar semangat generasi muda dalam memberantas tindak pidana korupsi harus dibangkitkan. “Khusus kepada generasi muda sebagai anggota masyarakat juga harus berperan aktif dalam pemberantasan korupsi di negeri ini,” kata Lubis.
Untuk itu Lubis mengatakan pendidikan pencegahan tindak pidana korupsi harus dilakukan sejak dini. “Pendidikan, merupakan salah satu penuntun generasi muda ke jalan yang benar. Pendidikan berperan sebagai awal pencetak pemikir besar. Dan bisa jadi, pendidikan menjadi aspek awal yang dapat mengubah seseorang menjadi koruptor atau tidak. Karena itulah pendidikan sebagai salah satu tonggak kehidupan masyarakat demokrasi yang madani, sudah sepantasnya mempunyai andil dalm hal pencegahan korupsi,” ujarnya.
Saat ini, korupsi merupakan permasalahan yang sudah mengakar dan meluas di kalangan masyarakat. Baik dari segi kualitas maupun kuantitas, perkembangan tindak pidana korupsi ini terus meningkat dari tahun ke tahun. Karena itu untuk menyelamatan negara dari dampak negatif korupsi ini, diperlukan kesadaran dari semua pihak untuk melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi.
Penulis : Heri Purwata