YOGYAKARTA — Prof Dr Munir Mukhtar Atalili, Guru Besar Zaitunah University Tunisia mengatakan negara-negara muslim mengetahui riba adalah haram. Namun negara tersebut tetap memberi izin beroperasinya perbankan konvensional. Ini salah satu tantangan negara Muslim untuk menegakkan perekonomian Islam.
“Masyarakat Tunisia dan Indonesia memiliki kesamaan pemahaman jika riba itu haram. Tetapi transaksi perbankan konvensional tetap dilaksanakan. Ini menunjukkan perbankan syariah tidak bisa menyakinkan para rakyat muslim untuk bertransaksi di perbankan syariah,” kata Munir Mulkhtar Atalili pada seminar internasional Ekonomi Islam yang digelar Program Pascasarjana Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII) Yogyakarta, Selasa (4/10/2016).
Munir Atalili yang juga mantan Menteri Agama Tunisia mengemukakan kendala tersebut membuat perkembangan ekonomi Islam di negara-negara muslim belum memuaskan. Karena itu, perlu dicari formulasi untuk memajukan ekonomi Islam di negara-negara yang berpenduduk mayoritas muslim.
Menurut Munir Atalili, ekonomi Islam di negara mana pun memiliki tantangan yang sama. Hal ini yang menyebabkan ekonomi Islam di negara manapun tidak menonjol. “Di Tunisia sama, Indonesia sama, dan Malaysia pun sama. Karena itu perlu dicari formulasi untuk memajukan ekonomi Islam agar semakin maju dan berkembang,” kata Munir Tilili.
Munir Tilili mengusulkan agar dibentuk forum internasional umat Islam negara-negara muslim yang dimaksudkan untuk memajukan ekonomi syariah. Forum internasional ini bisa berbentuk Forum Group Discussion (FGD).
Sementara Dr Hujair AH Sanaky MSI, Ketua Program Pascasarjana (PPs) FIAI UII mengungkapkan seminar internasional yang mengangkat tema perkembangan ekonomi Islam berbasis ‘Maqoshidu al-Syariah di Tunisia’ dimaksudkan untuk memberikan pengayaan teoritis dan sharing pengalaman tentang ekonomi Islam di Tunisia dan Indonesia bagi mahasiswa pascasarjana UII. Sehingga diharapkan mahasiswa bisa memberikan kontribusi dalam memajukan ekonomi Islam.
Selama ini, kata Hujair, perkembangan ekonomi Islam tingkat global cukup pesat, baik sebagai ilmu pengetahuan maupun sebagai sebuah sistem ekonomi. Sehingga dalam tiga dasawarsa mengalami kemajuan, baik dalam bentuk kajian akademis di perguruan tinggi negeri maupun swasta dan praktek operasional.
Di Indonesia, lanjut Hujair, juga mengalami perkembangan yang pesat. Hal ini ditandai dengan munculnya perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, reksadana syariah, obligasi syariah, pegadaian syariah, baitul maal wat tamwil (BMT). Sektor riil pun mengalami kemajuan dengan munculnya hotel syariah, multi level marketing syariah dan masih banyak lagi.
Momentum pesatnya perkembangan ini harus disikapi dengan ilmiah, kritis dan teliti agar bisa membantu terjaga akselerasinya, terutama insan akademik dan praktisi ekonomi Islam. “Salah satu kegiatan ilmiah untuk memberi kontribusi pada momentum tersebut adalah mengadakan kajian dan studi perbandingan agar bisa mengambil pembelajaran darinya. Di antaranya, menghadirkan Prof Dr Munir Tilili dalam seminar ini,” kata Hujair Sanaky yang didampingi Dr Yusdani MAg, dosen tetap Program Studi Hukum Islam (PSHI) FIAI UII.
Penulis : Heri Purwata