YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET – Program studi Doktor Hukum Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII) berdiri sejak tahun 2010. Dalam eksistensinya, terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan, terutama dari sisi pendidik. Salah satu upanya dengan diadakannya diskusi dengan tema ‘Best Practices Mengelola dan Menembus Jurnal Internasional Bereputasi’, Kamis 15 Desember 2022. Diskusi diikuti oleh dosen dan pengelola program studi Doktor Hukum Islam di gedung baru FIAI UII, Kampus Terpadu Jalan Kaliurang, Sleman.
Inisiatif penyelenggaran diskusi berawal dari pengelola salah satu jurnal di Program Doktor Hukum Islam UII, yaitu IJIIS (Indonesia Journal of Interdicsiplinary Islamic Studies). Dr. Anisah Budiwati M.SI, Ketua Program Studi Doktor Hukum Islam FIAI UII menjelaskan
”Perlunya membangun jejaring dengan pengelola jurnal yang sudah terindex Scopus di Indonesia, agar mampu menjadi jembatan bagi dosen Program Doktor FIAI UII dalam meningkatkan diri, menuju guru besar. Narasumber yang dihadirkan, jurnalnya sudah terindex Scopus pada tahun ini, sehingga sudah saatnya saling topang,” ungkapnya.
Narasumber diskusi didatangkan dari UIN Ar-Raniry Aceh, Dr. Mursyid Djawas, MH, yang langsung memantik diskusi setelah sambutan.
”Scopus itu membutuhkan kita. Dulu mereka mengirim orang ke Indonesia untuk mencari data penelitian, tapi sekarang tidak perlu lagi, tinggal ngambil data dari kita. Artinya kita dibutuhkan Scopus,” kata Mursyid.
Mursyid menambahkan, banyak ahli dengan karya jurnal sangat berkualitas, tapi belum tentu sesuai dengan format dan gaya penulisan yang diinginkan Scopus. Sehingga perlunya saling mengisi, sesama dosen, baik yang baru menulis maupun yang sudah berpengalaman sekalipun. Saling bekerjasama, memperhatikan kondisi, sekiranya di Indonesia sudah banyak jurnal dengan tema yang sama dan teriindex Scopus, bisa saja pengajuan jurnal ditolak. Untuk itu pentingnyamemperhatikan fokus tema yang berbeda.
”Pengalaman kami, ketika sudah banyak jurnal terindex Scopus mengambil materi hukum Islam, kami mencoba dengan hukum keluarga dari kondisi lokal Indonesia, akhirnya lolos di Scopus. Semata karena keunikan serta memperhatikan 3 hal, yaitu nama jurnal, tema dan keyword yang dibidik,” jelas Mursyid.
Lebih dalam, Mursyid menjelaskasn perlunya memikirkan rujukan berkualitas untuk jurnal, terutama rujukan dari jurnal yang sudah terindex Scopus. Menurutnya, perlunya merujuk dari 25 sumber jurnal yang juga sudah terindex di Scopus. Banyak penulis jurnal dengan hasil karya yang bagus, tapi belum tentu sesuai dengan aoa yang diinginkan Scopus. Sehingga perlunya saling mengisi.
Diskusi yang dihadiri kurang lebih 30 peserta, diakhiri dengan penjajakan kerjasama dalam hal publikasi dan pengelolaan jurnal antara UII Yogya dengan UIN Ar Raniry Aceh. (IPK)