Teliti Pengangkatan Anak, Siti Muniroh Raih Doktor di UII

Siti Muniroh saat ujian terbuka desertasi, Selasa (9/2/2021). (foto : screenshotzoom/heri purwata)

YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Siti Muniroh, Pensiunan Hakim Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta berhasil meraih gelar doktor pada Program Studi Doktor Hukum Islam (Prodi DHI), Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia (FIAI UII). Siti Muniroh yang juga ibu 10 anak ini berhasil mempertahankan desertasinya pada Ujian Terbuka di hadapan tim penguji secara virtual, Selasa (9/2/2021).

Siti Muniroh mengangkat desertasi berjudul ‘Pengangkatan Anak Temuan Menurut Hukum Islam dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama dalam Perspektif Maqosid Al Syariah.’ Desertasi tersebut dipertahankan di hadapan tim penguji yang dipimpin Rektor UII, Prof Fathul Wahid, ST, MSi, PhD.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Siti Muniroh, hasil penelitian desertasi berdasarkan pendekatan maqosid al syariah dururiyah, anak temuan harus mendapatkan perlindungan hak-haknya. Perlindungan berupa hak kehidupan (an nafs), akal pikiran (al agl), hak nasab, agama, serta hak memperoleh wasiat dari orang tua yang mengangkatnya. Sedang dampak hukum, anak temuan sebagai person adalah anak yatim sehingga perlakuan secara agama sama seperti anak yatim. “Anak temuan yang diangkat status hukumnya dapat dinasabkan melalui pengakuan oleh orangtua angkatnya,” kata Siti Muniroh.

Sedang relevansinya terhadap pengembangan hukum Islam, anak temuan mempunyai status pengayom dan pendidikan yang sama dari kedua orantua angkanya. Perlu ada upaya caru berbagai pihak untuk mengutamakan untuk melindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan dan menyelamatkan kehidupan anak temuan.

Lebih lanjut Siti Muniroh menjelaskan anak temuan sebagai objek hukum merupakan pihak yang memiliki tingkat kerentanan tinggi setelah mendapat kepastian hukum dari penetapan pengangkatan anak. Di antaranya, jaminan kesejahteraan, jaminan kesehatan psikologis, dan human trafficking.

Pengangkatan anak menjadi instrumen untuk melindungi hak anak dan mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak temuan. Sedang dalam konteks hukum Islam yaitu konsep maqosid al syariah bertujuan untuk kemaslahatan manusia. Imam Ghazali mengemukakan masalah dlaruriyah dalam hidup manusia ada lima yaitu agama (ad-diyn), jiwa (an-nafs), akal (al-aql), harta (al-maal), dan keturunan (an-nasl).

“Pengangkatan anak temuan bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemeliharaan serta mencegah kemudharatan yang terjadi terhadap anak temuan tersebut,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *