YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Universitas Islam Indonesia (UII) mendesak aparat penegak hukum untuk memproses, menyelidiki dan melakukan tindakan hukum terhadap oknum pelaku intimidasi terhadap Prof Dr Ni’matul Huda, SH, MHum. Guru Besar Hukum Tata Negara UII ini seharusnya menjadi nara sumber pada Diskusi dan Silaturahmi Bersama Negarawan (DILAWAN) yang diselenggarakan kelompok studi mahasiswa “Constitutional Law Society” Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Jumat (29/5/2020).
Rektor UII, Prof Fathul Wahid, ST, MSc, PhD mengemukakan hal tersebut kepada wartawan di Yogyakarta, Sabtu (30/5/2020). Selain nara sumber, UII juga meminta aparat penegak hukum memberi perlindungan terhadap nara sumber, panitia penyelenggara serta keluarga mereka, dari tindakan intimidasi lanjutan dalam segala bentuknya, termasuk ancaman pembunuhan.
Dijelaskan Fathul Wahid, diskusi berjudul ‘Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’ adalah murni aktivitas ilmiah. Diskusi tersebut sangat jauh dari tuduhan makar sebagaimana disampaikan oknum melalui media massa dalam jaringan (Daring) atau media sosial.
“Tema pemberhentian presiden dari jabatannya merupakan isu konstitusional yang diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945. Hal ini lazim disampaikan kepada mahasiswa dalam mata kuliah Hukum Konstitusi,” kata Fathul Wahid.
Menurut Fathul Wahid, tindakan intimidasi terhadap panitia penyelenggara dan narasumber, Prof Ni’matul Huda sungguh tidak dapat dibenarkan baik secara hukum maupun akal sehat. Sebab diskusi belum dilaksanakan, materi belum pula dipaparkan, tetapi penghakiman bahwa kegiatan diskusi akan berujung makar sudah disampaikan.
“Sivitas akademika Universitas Islam Indonesia menilai tindakan dimaksud bukan hanya tidak proporsional melainkan juga mengancam kebebasan berpendapat yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945. Sivitas akademika Universitas Islam Indonesia, khususnya sivitas akademika Fakultas Hukum UII, merasa prihatin dengan kejadian intimidasi yang terjadi,” jelas Fathul.
Kata Fathul, tindakan-tindakan intimidasi, pembubaran hingga pemaksaan untuk membatalkan diskusi adalah tindakan yang tidak bisa diberi toleransi oleh hukum demi tegaknya Hak Azasi Manusia (HAM) dan kebebasan akademik. Karena itu, harus ada tindakan yang tegas dari penegak hukum terhadap oknum pelaku tindakan intimidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
UII juga meminta kepada Presiden Republik Indonesia c.q. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk memastikan terselenggaranya kebebasan akademik. Agar Indonesia tetap dalam rel demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat di muka umum.
“UII menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap menggunakan hak/kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat di muka umum. Sepanjang sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan, demi menjaga proses demokratisasi tetap berjalan pada relnya,” tandasnya.