YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Universitas Islam Indonesia (UII), Kamis (31//3/2022), kembali menambah satu guru besar yaitu Prof Dr Muhamad Syamsudin, SH, MH. Surat Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi tentang Kenaikan Jabatan Akademik Profesor dalam Bidang Ilmu Hukum diserahkan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) V DIY, Prof drh Aris Junaidi PhD.
Surat Keputusan tersebut diserahkan Prof Aris Junaidi kepada Rektor UII, Prof Fathul Wahid ST, MSc, PhD dan selanjutnya diteruskan ke Prof Dr Muhamad Syamsudin yang menjadi guru besar ke-25. Prof Muhamad Syamsudin menjadi guru besar kedelapan di Fakultas Hukum UII.
Fathul Wahid menyampaikan tentang matinya kepakaran di dunia akademik yang berdampak pada menurunnya kepercayaan khalayak kepada para pakar atau ahli. Mengutip sebuah buku berjudul “The Death of Expertise” karya Tom Nichols yang dirilis pada tahun 2017, Fathul Wahid menganggap topik ini sangat relevan terhadap realita pendidikan yang ada di Indonesia.
Fakta, kata Fathul, semakin banyak berita palsu atau hoax yang bertebaran di dunia maya. Anehnya, para pengguna internet lebih percaya kepada berita-berita tersebut dibandingkan dengan pendapat para ahli. Saat ini telah terjadi ‘erosi’ atau terkikisnya kepercayaan masyarakat kepada para pakar.
Fathul mengharapkan agar para ahli perlu memperkaya sumber informasi, cermat dalam melakukan validasi, serta gencar melantangkan pendapat intelektualnya di berbagai platform. Ïni merupakan bentuk perlawanan terhadap ‘matinya para pakar,’” kata Fathul.
Sedang Aris Junaidi mengatakan menyandang gelar guru besar membutuhkan proses yang sangat lama dan perlu ketekunan dalam menekuni suatu bidang ilmu. “Ini menjadi satu tugas yang mulia, tentu sebagai pendidik untuk tidak hanya men-generate income bagi Fakultas Hukum maupun UII, tapi juga menghasilkan karya-karya, temuan-temuan baru, opini maupun menghasilkan lulusan-lulusan baik magister maupun doktor yang betul-betul berkualitas tinggi,” harap Aris Junaidi.
Muhamad Syamsudin yang lahir di Purworejo, 4 September 1969 merupakan dosen tetap pada Program Studi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) sejak 1 April 1995 berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Yayasan Badan Wakaf Nomor 73/A.I/PH/1995. Ia menyelesaikan gelar Doktor dari dari Universitas Diponegoro Semarang pada tahun 2010, menyelesaikan program Magister (2001) di Universitas Airlangga Surabaya dan meraih gelar sarjana (1994) di Universitas Diponegoro, Semarang.
Muhamad Syamsudin aktif mengajar di beberapa program studi di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada mata kuliah Hukum Adat, Filsafat Adat, Filsafat Hukum, Hukum Keluarga pada program Studi Ilmu Hukum Program Sarjana dan juga mengajar mata kuliah Adat Law pada program studi ilmu hukum program internasional. Selain itu Syamsudin juga turut mengampu mata kuliah di Program Studi Hukum Program Magister dan Kenotariatan serta Program Studi Hukun Program Doktoral.
Saat ini, Syamsudin mendapat amanah sebagai Sekretaris Pengurus Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia Periode 2018-2023. Selain itu, juga cukup aktif dalam memegang jabatan di antaranya, Wakil Ketua Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris, Kabupaten Kulonprogo Periode 2020-2024, Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) Periode 2013-2016.