YOGYAKARTA — Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta melakukan penandatanganan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo di Yogyakarta, Sabtu (6/1/2018). Penandatangan dilakukan Rektor UWM, Prof Dr Edy Suandi Hamid MEc dan Bupati Kulonprogo, dr Hasto Wardoyo SpOG (K).
Dijelaskan Humas dan Kerjasama UWM, Dr Jumadi SE MM, penandatangan naskah kerjasama dilaksanakan di sela-sela seminar ‘Problematika Penggunaan Dana Desa: Dalam perspektif Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.’ Fokus kerjasama menekankan pada implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Seminar nasional, kata Jumadi, diselenggarakan Fakultas Hukum UWM. Nara sumber Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo, Prof Dr Ni’matul Huda, SH MHum, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, dan Abdul Halim Muslih, Wakil Bupati Bantul. “Peserta mahasiswa FH UWM, kepala-kepala desa dan instansi terkait,” kata Jumadi yang juga Wakil Rektor III UMW.
Edy Suandi Hamid dalam keynote speech-nya mengatakan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dianggap memiliki kemampuan dalam aspek pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, ketika ada kesalahan sedikit akan lebih cepat diberikan kritikan dibandingkan daerah lain yang juga melakukan peyimpangan.
“Hal ini menyebabkan para kepala desa (lurah) gamang menggunakan dana desa sehingga ada yang beranggapan mendapatkan dana desa bisa berarti berkah atau musibah,” kata Edy.
Edy Suandi Hamid juga menyampaikan DIY memiliki kearifan lokal dalam menjalankan pemerintahannya. Walaupun secara nasional memiliki tingkat kemiskinan tertinggi di Indonesia, namun DIY mempunyai indek kebahagian tertinggi. “Jika dana desa dikelola dengan baik maka akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat DIY,” ujar Edy.
Lebih lanjut Edy mengatakan ditandatangi naskah kerjasama UWM dan Pemkab Kulonprogo diharapkan pengelolaan dana desa tidak menimbulkan problematika lagi. Dana desa yang semula dianggap sebagai musibah akan menjadi berkah.
Implemantasi kerjasama ini diharapkan UWM dapat mewujudkan salah satu aspek Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pengabdian masyarakat. Perguruan tinggi harus bisa berperan sebagai pendamping dalam penggunaan dan pengelolaan dana desa yang baik. “Baik dari aspek hukum, perencanaan, penggunaan dan pelaporan penggunaannya,” tandas Edy.