Wajah Hukum di Mata Forum Dosen dan Guru Besar FH UII

FH UII
Prof Budi Agus Riswandi (tengah) dan Prof Hanafi Amrani (kiri) saatmemberikan keterangan kepada wartawan di Yogyakarta, Selasa (19/12/2023). (foto : heri purwata)

YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Forum Dosen dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menyoroti wajah hukum dan demokrasi Indonesia di tahun 2023. Setidaknya ada delapan permasalahan hukum yang menjadi perhatian pakar dan guru besar FH UII.

Dekan FH UII, Prof Budi Agus Riswandi, SH, MHum dan Prof Hanafi Amrani SH, MH, LLM, PhD mengemukakan hal tersebut kepada wartawan di Kampus UII Yogyakarta, Selasa (19/12/2023). Sembilan permasalahan hukum tersebut menjadi pembahasan dalam bertajuk ‘Refleksi Akhir Tahun 2023, Wajah Hukum dan Demokrasi di Indonesia.’

Bacaan Lainnya

Pertama, kata Budi Agus Riswandi, kasus yang menimpa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan 90/PUU-XXI/2021 dan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah membuktikan adanya penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dalam mengadili perkara yang melibatkan keluarganya.

“Telah terjadi pembajakan serius terhadap Mahkamah Konstitusi dan penegakan hukum kita. Sehingga ke depan kami mendorong agar Hakim Konstitusi ke depan bersikap adil, memegang prinsip integritas, dan profesional dalam profesinya. Tidak boleh mengorbankan kepentingan negara demi kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok,” kata Agus.

Kedua, penegakan hukum lingkungan yang masih lemah. Pembangunan ekonomi yang dilaksanakan pemerintah belum sepenuhnya memperhatikan aspek keberlanjutan. Dalam perspektif hukum, kelemahan terletak pada disharmoni peraturan, kelengkapannya maupun penegakannya.

“Dikarenakan konsep pembangunan berkelanjutan bersifat subjektif dan multitafsir, di masa mendatang perlu diperhatikan kemampuan ketahanan hidup bagi warga miskin di Indonesia. Hal ini berkaitan dengan pemanfaatan tanah sebagai tempat tinggal dan usahanya dengan memberi akses yang secara berkelanjutan mampu mempertahankan bahkan meningkatkan derajat kesejahteraannya,” katanya.

Ketiga, belum efektifnya kebijakan perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA). Banyaknya kasus yang meminggirkan masyarakat hukum adat dalam proses pembangunan negara merupakan tindakan inkonstitusional.

Hal ini karena konstitusi telah menjamin eksisten masyarakat hukum adat yang tidak hanya sekedar diakui namun juga dilindungi. “Fakta riil menunjukkan bahwa keberadaan MHA sebagai kelompok minoritas selama ini termarjinalkan dalam mengakses dan memenuhi bukan saja hak tradisionalnya, melainkan juga hak- haknya dalam kehidupan sosial, politik, ekonomi, hukum dan budaya sehingga diperlukan tindakan afirmasi khusus,” katanya. (*)